Banyak orang bertanya-tanya tentang kasus Prita Mulyasari yang sedang hangat-hangat dibicarakan, mulai dari Kalangan bawah sampai dengan kalangan atas. Mulai dari Pemulung sampai dengan Calon Presiden, mulai dari Preman sampai dengan Jenderal dan mulai dari Anak-anak sampai dengan Kakek-kakek dan nenek. Berikut secara umum rangkuman berita yang dihimpun dari berbagai sumber informasi sehingga Kasus ini dapat menjadi contoh bagi berbagai pihak untuk lebih hati-hati dalam melaksanakan aturan-aturan yang ada tampa menghilangkan Hak Asasi Manusia. Berikut Kutipannya:
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong, Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis.
PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang.
PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.
Saat ini Prita Mulyasari sudah menjadi Tahanan Luar setelah kritikan tidak terbendung terhadap Penegak Hukum di Ibu Pertiwi ini dari berbagai pihak termasuk dari Candidat Capres yang akan bertarung nanti di Juli 2009.
Nah… saat Isu sudah tidak terbendung dari media masa baik cetak dan Media Maya termasuk para pejabat yang terusik dengan kasus ini, kira-kira gimana hasil terakhir dari kasus nantinya. Mari kita ikuti perkembangannya agar prosedur penegak hukum berjalan dengan baik sehingga kebenaran benar-benar tercipta tanpa embel-embel kepentingan dan kekuasaaan. Dan tentunya menjadi suatu masukan bagi kita bahwa UU yang ada saat sekarang perlu dikaji ulang khususnya UU ITE yang bisa menutup kebebasan berpendapat di masa yang akan datang.(Fsormin).
Thursday, June 4, 2009
PRITA MULYASARI akhirnya Suaramu di Dengar Belahan Dunia ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment