Saturday, October 16, 2010

PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN WP PRIBADI

12 Oktober 2010

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG - 07/PJ.09/2010

TENTANG
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya.
2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui satu atau lebih tempat usaha, dihimbau untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha setiap bulan dan melunasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran usaha setiap bulan untuk masing-masing tempat usaha.

3.Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas, dapat menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

4.Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada sistem self assessment, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak melakukan pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak (PPh Pasal 29).

5.Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.


Jakarta, 12 Oktober 2010

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Catatan: dicopy dari Surat Ederan Dirjen Pajak melalui Media Maya.
Baca Selengkapnya..

Tuesday, October 12, 2010

KELEMAHAN PENGELOLAAN IBUKOTA DKI JAKARTA MENJADI MASUKAN UNTUK PENGELOLA KOTA YANG ADA DI DAERAH

Akhir-akhir ini berita tentang Kondisi Ibu Kota DKI Jakarta banyak diberitakan di Media cetak atau media lainnya. Hal ini mengingat banyaknya permasalahan-permasalahan yang dihadapi pengelola Ibukota baik dari Tingkat Gunernur, Bupati, Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat Ketua RT. Permasalahan-permasalahan bisa dikatakan ada yang rutinitas tahunan atau yang sifatnya harian atau dalam saat-saat tertentu.

Jikalau kita melihat beberapa permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola Ibukota DKI Jakarta saat ini bisa kita sebut beberapa seperti Permasalahan Jalan rusak, Perlunya Penambahan Jalan raya, Jalan Macet, Banyaknya Lampu jalan yang mati, kurangnya lahan untuk penghijauan, Udara Kotor, Tempat Pembungan sampah/pengelolaan Sampah, banyaknya Jalan yang kena Banjir dan rumah-rumah penduduk yang banjir, penambahan jumlah penduduk, pengadaan Air Bersih dan permasalahan-permasalahan lainnya yang masih banyak lagi. Selain itu adanya perubahan-perubahan cuaca saat in menambah semakin bertambahnya permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola dan Penanggung Jawab Ibukota Negara ini, selain itu turunnya permukaan Tanah yang menurut penelitian hampir tiap tahun ada penurunan permukaan tanah, semakin membuat kepala para penanggung jawab dan Pengelola diberbagai sektor pengelolaan Kota pusing tujuh keliling. Sehingga dengan banyaknya permasalahan-permasalahan tersebut yang hampir disemua sektor pembangunan membuat para pengamat dan masyarakat memberikan pendapat dan saran agar Pemindahan Ibukota Negara RI ini sudah saatnya perlu dipikirkan dan dipertimbangkan apakah Ibukota DKI Jakarta masih layak menjadi ibukota Negara untuk dimasa yang akan datang.

Dengan permasalahan-permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Penanggung jawab/pengelola kota namun tidak tuntas selesai membuat masyarakat semakin prihatin dengan pengelolaan Ibukota ini. Mungkin beberapa penduduk Ibukota Negara ini tidak pernah berpikira bahwa dengan jarak 7-10 KM dengan jalan yang baik harus ditempuh dengan waktu 30 menit hingga 1 jam, dan tidak pernah terbayangkan bahwa sampah akan menjadi membawa dampak besar bagi pengelolaan ibukota. Banyaknya peraturan yang tidak dijalankan dengan benar atau pasal demi pasal yang tidak sesuai dengan kebutuhan untuk pengelolaan ibukota membuat semakin rumitnya mencari solusi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi saat ini.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola dan Penanggung jawab Ibukota ini mulai dari tingkat Gubernur, Bupati, walikota hingga tingkat RT, hendaknya menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi para pengelola kota-kota di Indonesia ini khususnya di Ibukota Propinsi dan ibukota Kabupaten termasuk pelajaran yang sangat berharga bagi para wakil rakyat daerah. Jikalau kita lihat bagaimana pengelola Ibukota Negara saat ini dari permasalahan-permasalahan tentang Tata Kota, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Saluran Air/Sungai dalam kota, Perencanaan Jalan dan perbaikannya, Pengairan, Penghijauan dan hal-hal lainnya, banyak pelajaran yang bisa diambil oleh para wakil rakyat daerah dan tidak perlu harus bepergian ke Luar Negeri untuk study banding yang kemungkinan juga hasil study banding itu tidak cocok untuk dibandingkan dengan Kondisi daerah di wilayah Republik ini.

Hendaknya permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pengelola Kota Jakarta saat ini, menjadi pelajaran yang berharga bagi pihak terkaid yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Kota. Pentingnya perencanaan Jangka panjang tidak bisa diabaikan lagi terutama mengantisipasi hal-hal permasalahan yang seharusnya bisa diantisipasi seperti Pengelolaan Air Bersih, Pengelolaan Listri, Pengelolaan Sampah, Jalan Raya, Sarana Transportasi kota, Tata Ruang dan hal lainnya.

Semua pihak hendaknya memberikan pemikiran2 terhadap para Walikota, Para Bupati, Gubernur agar permasalahan Kota Jakarta saat ini menjadi pelajaran yang berharga sebagai masukan mengelola kota di Daerah Luar Jakarta tersebut. Para Akademis, Tokoh masyarakat, LSM, Pihak terkaid hendaknya berusaha keras agar mengantisipasi Perkembangan kota untuk jangka panjang itu sangat diperlukan disetiap keputusan dan kebijakan tentang pengelolaan kota. Hal ini menjadi sesuatu yang tidak boleh disepelekan oleh pihak terkaid yang bertanggung jawab untuk mengelola setiap kota-kota yang ada di Daerah-daerah. Jadi untuk mengembangkan suatu kota  saat ini tidak harus selalu study banding ke luar negeri, tapi cukup dengan melihat kondisi Jakarta saat ini sudah lebih dari cukup untuk mengambangkan kota-kota yang ada di Daerah untuk lebih maju dan lebih baik. (by Fs).
Baca Selengkapnya..

Thursday, August 12, 2010

BAYANGAN PLTA (PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR) DI LUAT MARANCAR

Tulisan ini adalah hanya berupa pemikiran-pemikiran dan angan-angan yang mungkin hanya sekedar Khayalan saya, mengingat banyaknya kendala2 yang dihadapi  masyarakat Luat Marancar dalam hal kebutuhan penerangan Listrik saat ini. Dan akibat kendala2 Penerangan Listrik saat ini, banyak hal-hal yang menghambat laju perkembangan Perekonomian dan laju perkembangan lainnya di Luat Marancar saat ini.

Mudah-mudahan angan-angan pemikiran ini bisa menjadi masukan bagi orang-orang yang peduli terhadap kelistrikan di Luat Marancar saat ini, dan saat yang akan datang khususnya kepedulian Pihak Pemda terkait.

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR MARANCAR TIMUR
(PLTA LUMACMUR)

I. PENDAHULUAN, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN.

PENDAHULUAN:

Penerangan saat ini bagi Masyarakat Kec. Marancar merupakan kebutuhan Primer di hampir seluruh Desa yang ada khususnya di Kec. Marancar Timur. Banyaknya kendala dan permasalahan Masyarakat terhadap Penerangan/Listrik yang saat ini dibantu dari pihak PT. PLN untuk penerangan/Kelistrikan di wilayah Kec. Marancar, Tapsel, Sumatera Utara, maka atas dasar kebutuhan dan kendala serta permasalahan penerangan/Listrik yang dihadapi Pihak PT.PLN tersebut membuat pemikiran-pemikiran masyarakat yang peduli untuk memamfaatkan Sumber Daya Alam yang ada di wilayah Kec. Marancar untuk bisa menunjang & membantu kehidupan Masyarakat di wilayah Kec. Marancar khususnya untuk Penerangan/Kelistrikan di Wilayah Bagian Timur yang selama ini cukup tertinggal dari Penerangan/Kelistrikan jika dibandingkan dengan Kebutuhan yang diperlukan.

Disamping kebutuhan Listrik diatas, kebutuhan akan pengairan untuk menunjang kehidupan yang lebih baik serta kebutuhan-kebutuhan lainnya sangat diperlukan masyarakat saat ini serta mengantisipasi Pengairan di Masa yang Akan Datang. Peran membantu Pemerintah memberikan pemahaman-pemahaman tentang pentingnya menjaga Hutan yang ada disekitar wilayah masyarakat menjadi bahagian dari tujuan perencanaan pembuatan PLTA ini untuk menjaga Lingkungan yang lebih baik dari sekarang hingga masa yang akan dating.

Atas dasar pemikiran-pemikiran diatas, kendala-kendala masyarakat terhadap penerangan/kelistrikan yang dari PT.PLN dan kebutuhan Pengairan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat serta Sumber Daya Alam (Sungai/Pengairan dan Hutan/Alam) disekitar wilayah Kec. Marancar Bagian Timur maka tercetuslah pemikiran untuk mencari solusi bagaimana mengatasi Penerangan/Kelistrikan di Wilayah Kec. Marancar, Tapanuli Selatan, Sumatera bagian Timur. Dan dari setiap alternative-alternatif Penerangan yang ada (PLT AIR, PLT DIESEL, PLT GAS) serta mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masyarakat maka Penulis memilih untuk menyarankan Kelistrikan di wilayah Kec. Marancar dilakukan dengan pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Air / PLTA.

Maka untuk membantu pemikiran dan penulisan ini, saya memberikan nama untuk pekerjaan PLTA ini dengan sebutan PLTA LUMACMUR (PLTA LUAT MARANCAR TIMUR), yang memamfaatkan Aliran Utama Sungai Marancar.

LATAR BELAKANG:

1. Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat khususnya di Kec. Marancar, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara bagian Timur.
2. Kemungkinan memungkinkan dibuat PLTA di Wilayah Kec. Marancar.
3. Kurangnya Penerangan/Kelistrikan di Wilayah Kec. Marancar bagian Timur yang dari sejak masuknya Listrik dari PT. PLN hingga sekarang.
4. Kendala dan Permasalahan Kelistrikan/Penerangan dari PT. PLN membuat masyarakat sering mengalami kerugian dari tahun ketahun dan menjadi hambatan untuk perkembangan Ekonomi, social dan Budaya masyarakat.
5. Pentingnya mengantisipasi Kelistrikan dimasa yang akan datang.
6. Tersediannya Sumber Daya Alam (SDA) untuk mendukung pembuatan PLTA LUMACMUR ini.
7. Pentingnya mengantisipasi kebutuhan Pengairan di Masa sekarang dan masa yang akan datang.
8. Pentingnya menjaga Hutan di wilayah sekitar Marancar.
9. Serta hal-hal lainya untuk mendukung Penerangan/Kelistrikan serta Kebutuhan Pengairan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyaraat disekitar PLTA LUMACMUR ini.

TUJUAN:
a. Membantu kebutuhan Penerangan/Kelistrikan bagi Masyarakat Desa yang ada di wilayah Kec. Marancar Bagian Timur yang murah dan berkesinambungan.
b. Membantu Pengairan dan mengantisipasi kebutuhan Pengairan untuk berbagai kepentingan dimasa yang akan datang.
c. Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat khususnya di Kec. Marancar, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara bagian Timur.
d. Menjaga Lingkungan Sumber Daya Alam yang ada di sekitar wilayah Kec. Marancar.
e. Meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mengantisipasi Kelistrikan, pengairan dan menjaga Hutan Lindung yang ada untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
f. Dengan tercukupnya Penerangan/Kelistrikan serta Pengairan yang baik untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian dan perikanan maka diharapkan dapat meningkatkan Kehidupan perekonomian masyarakat.

g. Cakupan wilayah PLTA Lumacmur ini untuk Luat Marancar, namun saat ini lebih dikhususkan untuk kebutuhan Listrik di wilayah Kec. Marancar Bagian Timur yang terdiri dari Desa-desa (data Statistik Kec. Marancar yang didata di thn 2008) :
1. Desa Haunatas (untuk 126 KK, antisipasi u/ 220 KK.
2. Desa Bonandolok (untuk 12 KK, antisipasi u/ 50 KK).
3. Desa Tanjungrompak (untuk 92 KK, antisipasi u/ 150 KK).
4. Desa Sugijulu (untuk 63 KK, antiasipasi u/ 110 KK).
5. Desa SugiJae (untuk 28 KK, antiasipasi u/ 60 KK).
6. Desa Sugitonga (untuk 95 KK, antiasipasi u/ 150 KK).
7. Desa Pasar Marancar/Poken Arba (untuk 78 KK, antisipasi u/ 300 KK - PASAR).
8. Desa Najumambe (untuk 39 KK, antiasipasi u/ 90 KK
9. Desa Aek Sabaon (Jae&julu u/ 94 KK, antiasipasi u/ 150 KK).
10. Desa Siranap (untuk 17 KK, antiasipasi u/ 50 KK).
11. Desa Marancar Julu (untuk 80 KK, antiasipasi u/ 140 KK).
12. Desa Pancur Batu (untuk 30 KK, antiasipasi u/ 70 KK).
13. Desa Aek Pasir (untuk 35 KK, antisipasi u/ 70 KK).
14. Desa Simaninggir (untuk 135 KK, antisipasi u/ 200 KK).
15. Perumahan lain diluar Desa-desa di atas yang ada di wilayah Kec. Marancar Bagian Timur (50 KK).
16. Kebutuhan Listrik terhadap Pertanian dan Perikanan.
17. Tempat Ibadah dan Umum ( sekitar 30 tempat ibadah dan sekitar 28 Prasarana umum/Tempat pemandian dan tempat Kesekretariatan Desa).

h. Dengan pertimbangan wilayah Desa-desa di atas dan kebutuhan yang diperlukan, maka diharapkan PTLA LUMACMUR harus bisa menghasilkan mininimal dapat menghasilkan Daya listrik dari 650 Kilo watt hingga 1.500.- Kilo watt.

II. PENDEKATAN AWAL MELALUI APARAT DESA DAN TOKOH MASYARAKAT.
Mengingat mamfaat dan kegunaan PLTA Lumacmur ini terdiri dari beberapa desa dan tempat PLTA berada di sungai yang sepanjang aliran sungai tersebut melewati beberapa desa, serta untuk lebih menyatukan masyarakat beberapa desa, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah sbb:
1. Penyampaian secara langsung ke Kepala Desa yang sebutkan di atas, serta memberi pengertian tentang perlunya PLTA ini. Pendekatan ini bisa dilakukan secara langsung menemui kepala desa satu persatu.
2. Setelah penyampaian Pendekatan ke semua Kepala2 desa yang ada, lalu penyampaian maksud dan tujuan ke Tokoh-tokoh masyarakat minimal 2-3 orang dari setiap desa (Pemuka Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Kepala-kepala Sekolah, dan pihak2 lainnya).
3. Melakukan Pertemuan Seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa serta beberapa tokoh masyarakat, Agama yang ada dan mewakili Pihak petugas Kecamatan.
4. Dalam pertemuan, dijelaskan lagi maksud dan tujuan dari rencana PLTA ini serta penekanan betapa pentingnya PLTA ini untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.

III. PENYATUAN PERSEPSI MASYARAKAT.

Berhubung proyek PLTA ini bersakala mencakup seluruh Masyarakat Kec. Marancar bagian TImur (dolok), maka perlu dilakukan pembicaraan2 agar menyatukan persepsi-persepsi di masyarakat khususnya antara sbb:
1. Kepala Desa dengan Aparat Desa lainnya.
2. Kepala Desa dengan Kepala Desa.
3. Kepala Desa dengan Tokoh Adat / Tokoh Masyarakat.
4. Kepala Desa dengan Tokoh Agama.
5. Kepala Desa dengan Dunia Pendidikan.
6. Kepala Desa dan Aparat Desa dengan warga-warga yang memilik tanah/kebun yang dilalui Sungai yang akan digunakan untuk PLTA tersebut.
7. Antara Kepala Desa yang ada di seluruh Kec. Marancar Bagian Timur.
8. Pihak-pihak terkaid lainnya (Pihak PLN jika memungkinkan bekerjasama, Pemda, dll).

IV. PERSETUJUAN MASYARAKAT DAN PEMBENTUKAN PENGURUS KECIL / PANITIA KECIL.

Setelah adanya persetujuan bersama, penyatuan persepsi masyarakat dan penyatuan pemahaman2 masyarakat tentang pembangunan Proyek PLTA Lumacmur ini, maka perlu dilakukan pertemuan gabungan antara Kepala Desa, Aparat Desa dan Tokoh Adat serta Tokoh Agama dan Perwakilan Dunia Pendidikan.

Setelah seluruh Pihak2 yang bersangkutan menyetujui untuk pembangungan PLTA ini, maka dibentuklah Team Kecil untuk merumuskan Langkah2 persiapan2 proyek ini. Team ini diwakili 3 orang setiap Kepala Desa (tidak boleh genap untuk memudahkan pengambilan keputusan). Dalam team ini ditentukan Ketua Team, Bendahara, Sekretaris, dan Pembimbing.

Fungsi Team ini adalah sbb:
1. Mendata seluruh Masyarakat diseluruh Desa yang ada.
2. Mendata Jumlah kebutuhan Listrik yang diperlukan setiap Kepala Rumah Tangga dan untuk Kebutuhan Daya listrik untuk Prasarana Umum (Prasarana Kemasyarakan, Agama, Pendidikan, penerangan jalan-jalan).
3. Menyiapkan Dokumen persetujuan pembangunan PLTA seluruh masyarakat yang ada. (hanya Persetujuan pembangunan PLTA secara gotong royong, dan belum bicara lokasi, biaya, dan hal-hal lainnya).
4. Bekerjasama dengan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam hal pendataan dan hal2 lainnya tanpa melanggar kesepakatan2 bersama yang sudah dibuat.
5. Meminta Persetujuan Pembangunan Masyarakat per Kepala Rumah Tangga.
6. Membuat Draft Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga / Peraturan-peraturan Pelaksanaan saat PLTA sudah beroperasi.
7. Membuat Anggaran biaya untuk Team kecil.
8. Membuat Estimasi perkiraan Biaya/Anggaran untuk pembuatan PLTA sesuai dengan kebutuhan.
9. Membuat Estimasi Pendanaan Pembangunan PLTA.
10. Melaporkan tugas / Pekerjaan diatas ke seluruh Kepala Desa.
11. Dst…

V. PEMBENTUKAN ORGANISASI MASYARAKAT DAN ATURAN PELAKSANAAN (SEBELUM, SETELAH DAN SESUDAH ADA PLTA).

Setelah dibentuk team Kecil untuk merumuskan segala sesuatu persiapan2 untuk memulai tahap berikutnya, maka team kecil melaporkan persiapan2 yang sudah dipersiapkan seperti proses pembentukan Bentuk organisasi yang akan melaksanakan Mulai dari Pelaksana Pekerjaan, hingga Pelaksanaan setelah selesai PLTA.

Tujuan pembentukan Pelaksana PLTA ini sangat penting, mengingat PIhak kepentingan terdiri dari Unsur Masyarakat, Pemerintahan Setempat, dan Pihak lainnya. Bentuk Organisasi pelaksana ini tidak berupa Bentuk Perusahaan (Badan Hukum Usaha), tetapi bentuk Organisasi Masyarakat yang pengelolaannya dibuat Manajemen masyarakat dengan pola Manajemen Perusahaan. Dengan begitu peraturan2 yang dibuat Team Kecil dalam pelaksanaannya perlu dibuat jelas dan mudah dipahami Masyarakat serta pihak2 terkait nantinya.

Badan Hukum ini dilandasari Aturan Bersama seluruh Anggota Masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Tk. Kecamatan serta Aturan Adat Kemasyarakatan.


Bentuk organisasi masyarakat ini teridiri dari Bagian-bagian (tergantung kebutuhan luasnya pekerjaan nantinya/Struktural pengelolaan/manajemen menyesuikan):


VI. PENENTUAN DAN LOKASI (UJI KELAYAKAN TEMPAT).

Untuk memudahkan penentuan Lokasi PLTA, maka team Kecil, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Pihak yang mengerti tentang kelistrikan dan pihak2 terkait, perlu dilibatkan guna mempertimbangkan dari segi2 aspek Lingkungan, AMDAL dan hal lainnya.


VII. PERENCANAAN PRASARANA PLTA DAN BATASAN

Pembangkit Listrik Tenaga Air ini diberikan nama dengan PLTA LUMACMUR (PLTA LUAT MARANCAR) yang diharapkan dapat memberi mamfaat terhadap:
1. Penerangan di seluruh Rumah warga seluruh Desa khususnya Bagian marancar Bagian Timur.
2. Peningkatan Pengairan untuk Pertanian dan Perikanan.
3. Peningkatan Laju Perekonomian seperti perdagangan.
4. Dst… (akan dirampungkan kemudian)..

VIII. PELEPASAN LAHAN.

IX. PENDEKATAN PADA PEMDA KECAMATAN DAN PEMDA TK.II TAPSEL.

X. PENDEKATAN KERJASAMA DENGAN PLN.

XI. KAPAN AKAN DILAKSANAKAN????

XII. BAGAIMANA MELAKSANAKANNYA???

Biarlah tulisan ini tidak selesai saya buat dan mudah-mudahan akan diselesaikan oleh orang yang meminati nantinya dengan bekerjasama dengan berbagai pihak..

Horas….
Baca Selengkapnya..

Friday, July 23, 2010

Saatnya PLTA Hadir diseluruh Kecamatan Tapanuli Selatan

Setelah diputuskan pemerintah untuk menaikkan harga tarif listrik yang akan dimulai dari Agustus 2010, berbagai lapisan masyarakat menanggapi serta menyesalkan kenaikan TDL (tarif Dasar Listrik). Dengan berbagai alasan dan penjelasan dari pihak PLN untuk menaikkan TDL ini ke masyarakat yang menurut tanggapan sebagian masyarakat alasan dan penjelasan merupakan yang kurang masuk logis dan dari tahun ketahun alasan kenaikan TDL hampir sama.

Bandingkan jika PLN di Masyarakat di Pedesaan-pedesaan yang mati lampu PLN adalah kebiasaan hampir tiap hari dengan kenaikan TDL ini, akan sangat membuat image masyarakat terhadap pihak pengelola PT.PLN semakin rendah penilainnya. Masyarakat menyadari jika harga-harga seperti LISTRIK, BBM, TRANSPORTASI, KOMUNIKASI dinaikkan maka harga-harga lainnya otomatis pasti naik yang ujung-ujungnya juga pengaruh kenaikan ini terhadap PLN tidak seperti yang diharapkannya. Sebagai contoh, jika PLN naik, maka usaha bisnis perumahan pasti menaikkan harga produksinya dan tentunya daya beli akan berkurang. dan untuk menaikkan daya beli masyarakat maka Penghasilan/Gaji/Upah harus dinaikkan dan jika ini dinaikkan maka inflasi akan cepat merembek kemana-mana dalam seketika.

Hak Monopoli pihak PLN dalam mengelola Kelistrikan di Indonesia ini, membuat sebagian masyarakat semakin rendah kepercayaanya terhadap PLN, sehingga membuat pemikiran-pemikiran alternatif2 untuk mengganti penerangan/Listrik di Daerahnya masing-masing. Dan itu telah terbukti diberbagai daerah dengan memamfaatkan Sumber Daya ALam yang dimiliki (GAS, AIR/SUNGAI, ANGIN, MATAHARAI DAN sumber listrik LAINNYA). Sebut saja di Daerah Sumatera Padang yang sudah banyak memamfaatkan PLTA untuk mengganti listrik dari pihak PLN. Bahkan banyak daerah pedesaan di Sumatera Barat yang berlebihan Listriknya setelah mengganti menggunakan PLTA. Yang tadinya gelap gulita maka sekarang menjadi terang benderang dan kehidupan ekonomi masyarkat dan pertanian/perikanan semakin meningkat.

Untuk Kawasan Tapanuli Selatan, yang umumnya daerah perbukitan sangat memiliki potensi-potensi Alam yang memungkinkan untuk digunakan sebagai salah satu alternatif Sumber Tenaga Listrik. Banyaknya sungat-sungai serta Hutan yang masih baik serta adanya Gas, angin kencang di perbukitan, bisa menjadi salah satu alternatif untuk kelistrikan.

Jika kita melihat kecepatan angin di Bukit Simarsayang, Bukit Simagomago dan bukit pegunungan lainnya, maka SDA ini belum benar-benar dimamfaatkan untuk kebutuhan penerangan di daerah2 di Tapanuli Selatan yang mana di desa-desa nya sering mati listrik dan sering tidak ada informasi ke pedesaan kapan listrik mati / hidupnya jika ada pemadaman. Hal ini sudah hal biasa di Masyarakat Tapanuli Selatan khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.

Sungai yang begitu banyak diwilayah Tapanuli Selatan, belum menjadi alternatif utama bagi pihak Pemada, masyarakat untuk memamfaatkannya menjadi pengganti Penerangan/listrik dari Pihak PLN. Kurangnya kemampuan SDM dan Dana menjadi kendala-kendala utama untuk pembuatan alternatif penerangan seperti membangun PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang sangat memungkinkan dibuat disetiap kecamatan-kecamatan di Tapanuli Selatan.

Pembangunan PLTA sebagai alternatif kelistrikan di setiap Kecamatan menjadi yang sangat memungkinkan dilakukan guna mendukung Pembangunan di Tapanuli Selatan dan pembangungan PLTA ini akan membuat pengairan lebih baik di setiap masing-masing kecamatan, serta mendukung pertanian dan perikanan serta perkebunan.

Sebagai contoh Kec. Marancar yang begitu banyak memiliki sungai dan mempunyai daerah perbukitan, sangat memungkinkan dibangun PLTA di wilayah ini menjadi 2 atau 3 PLTA yang bisa mencukupi kebutuhan Listrik untuk Perekonomian, pertanian, perikanan serta perkebunan yang jauh akan lebih baik dibandingkan dengan sekarang. di Wilayah kecamatan Marancar khususnya bagian Timur, mati listrik tiba-tiba, nyala tiba-tiba dalam satu hari sudah menjadi hal biasa bahkan kalau mati/padam dalam satu hari hal biasa dirasayakan masyarakat, sehingga banyak masyarakat saat ini menyiapkan Genset untuk mengantisipasi Listrik Mati, khususnya malam hari.

Jikalau di Kec. Marancar ini dibangun PLTA ini dengan bergotong royong beberapa desa untuk membangun suatu PLTA maka daerah ini akan lebih cepat berkembang dan perekonomian akan lebih cepat mengingat wilayah ini sangat subur jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Tentunya pihak Pemda setempat baik pihak Pemda Tapsel, Pihak kecamatan dan pihak Desa serta tokoh masyarakat perlu bersatu guna memikirkan bagaimana agar PLTA di wilayah ini bisa tercapai. Jika dilihat dari tingkat statistik Penduduk pihak kec. Marancar tahun 2008 maka saat ini, kebutuhan Listrik untuk Kec. Marancar bagian Timur (kurang lebih 14 Desa) memerlukan Daya Listrik kurang lebih 650.000 watt hingga 1.000.000 watt dan jika tidak diantisipasi sekarang maka kemungkinan wilayah ini akan sulit berkembang dimasa yang akan datang.

Dengan pembuatan bendungan air di Sungai-sungai yang ada/membuat Danau di aliran Sungai, maka kebutuhan listrik tersebut akan terpenuhi jika adanya pembuatan PLTA yang terencana dan terorganisasi. Kekompakan dan keinginan masyarakat menjadi modal utama untuk pembangunan PLTA dengan skala untuk memenuhi kebutuhan listrik khusus di Kec. Marancar Bagian timur.

Namun hingga saat ini, pemikiran-pemikiran mencari alternatif pengganti Listrik ini sangat rendah walaupun dari tahun ke tahun di wilayah ini sangat berkekurangan Listrik dari pihak PLN. Tentunya di wilayah2 kecamatan lainnya juga sangat bisa dilakukan, misalkan di Kec. Batangtoru, Kec. SIpirok dan kecamatan-kecamatan lainnya. Pembangunan ini bisa bekerjasama dengan Pihak PLN, Pemda dan masyarakat atau dibuat berupa Koperasi masyarakat untuk pengelolaannya. Jika di setiap kecamatan Daya listrik bisa mandiri minimal setengah yang dibutuhkan, maka Pihak PLN akan tertolong untuk membagi Daya listrik yang dimiliki oleh pihak PLN untuk masyarakat.

Untuk itu, sudah saatnya pihak PEMDA Tapanuli Selatan perlu mempelajari atau membuat suatu contoh daerah tentang pembangunan PLTA serta cara-cara pengeloaannya. Pihak-pihak yang bisa diajak bekerjasama secarea swadaya masyarakat sangat banyak yang mungkin bersedia membantu untuk pembuatan suatu PLTA, misalkan dengan bekerjasama dengan pihak Sekolah-sekolah kelistrikan yang ada di Tapanuli Selatan, Organisasi kepemudaan/masyarakat, pihak Pemda setempat serta donatur-donatur dari luar yang bersedia membantu pembangunan PLTA disuatu daerah.

Jika ini mulai digerakkan dari sekarang maka, tidak terbayangkan bagaimana efeknya untuk mendukung kemajuan pembangunan di Tapanuli Selatan, bahkan kehidupan roda perekonomian akan cepat meningkat jika hal kebutuhan listrik ini terpenuhi di setiap kecamatan-kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan. Sehingga dengan adanya situasi kelistrikan saat ini yang barangkali kurang berpihak ke masyarakat, pihak Pemda bisa menjembatani menghidupkan kesadaran masyarakat untuk membuat PLTA-PLTA bersekala Kecil atau menengah disetiap daerahnya. Misalkan dengan bekerjasama antara 3 desa atau 4 desa dalam membuat suatu PLTA maka tidak tertutup kemungkinan pembangunan akan lebih cepat di Tapanuli Selatan, sehingga tingkat kemakmuran masyarakat semakin meningkat. Mudah-mudahan dengan perioritas Bupati Tapsel yang terbaru ini lebih condong ke Pertanian, bisa menjadi pertimbangan salah satu faktor pendukung untuk keberhasilan petani-petani yang ada di Tapanuli Selatan saat ini.
Baca Selengkapnya..

Friday, July 9, 2010

PASTIKAN BEBAS BUTA HURUF DI KEC. MARANCAR

Setelah sekian puluh tahun Dunia Pendidikan masuk ke wilayah LUAT MARANCAR Kec. Marancar, Tapanuli Selatan, untuk meningkatkan Mutu SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada/tinggal di Wilayah Kec. Marancar maka peningkatan Pendidikan di seluruh Wilayah kec. Marancar harus terus menerus dilakukan. Pembangunan Sarana dan Prasarana dari sekian banyak sekolah baik SD, SMP, SMA atau sekolah sederajat lainnya perlu  dilakukan dan dijaga secara bersama-sama antara pihak Pemda terkaid dengan pihak Masyarakat.

Dalam 20 tahun terakhir ini, jika kita melihat animo kesadaran masyarakat terhadap betapa pentingnya pendidikan untuk anak-anak mereka, maka tidak heran bahwa saat ini sudah jarang ditemukan Buta Huruf di Wilayah Kec. Marancar khsusunya Penduduk yang berumur sejak sekolah SD hingga berumur 40 hingga 50 tahun, sedangkan umur diatas 50 tahun, kemungkinan masih ada masyarakat yang Buta Huruf mengingat dunia pendidikan jaman dulu sangat sulit ditemukan di Luat marancar ini.
Pemberantasan Buta Huruf di Kec. Marancar ini sudah perlu di perhatikan pihak Pemda Tapsel melalui Kecamatan dengan Pendataan bagi Masyarakat yang berumur dibawah 30 tahun kebawah, khususnya yang berumur dari 10 thn hingga 30 tahun. Hal ini guna memberikan bantuan khusus bagi mereka/masyarakat yang belum bisa Baca dan Tulis. Umumnya Buta huruf ini ada dikalangan anak-anak hingga remaja dan dewasa berada di Desa-desa yang terpencil atau masih jauh dari akses dunia Pendidikan dan Akses Dunia Komunikasi.
Untuk menjamin apakah di Luat Marancar yang terdiri dari sekitar 32 desa ini bebas dari Buta Huruf, maka perlu pihak Kecamatan mendata apakah benar-benar Luat Marancar ini sudah terbebas dari Buta Huruf atau belum. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan SDM di masa yang akan datang untuk pembangungan Kec. Marancar serta guna memudahkan bagi Pihak Pemda atau terkait memberikan arahan, Pandangan serta pengertian-pengertian tentang era pembangunan dan era modernisasi ini.
Dari sekitar 32 desa yang ada di wilayah ini dan 12 SD Negeri ditambah dengan 2 Sekolah Swasta setingkat SD dengan jumlah murid lebih kurang 1800 orang, maka diwilayah Luat Marancar ini sangat memerlukan penambahan 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 1 (satu) Sekolah menengah Atas (SMA) atau 1 (satu) sekolah kejuruan baik berupa Kejuruan Ekonomi atau setaraf Sekolah Tehnik (STM). Hal ini diperlukan mengingat luasnya wilayah ini dan juga jumlah Anak Sekolah setiap tahun yang semakin bertambah.
Jumlah anak sekolah ini juga akan cepat bertambah dari tahun ke tahun jika Pihak Pemda Setempat atau Pihak Kecamatan dapat memberikan kesadaran terhadap Masyarakat bahwa LUAT MARANCAR bisa memberikan kehidupan lebih baik dimasa sekarang dan masa yang akan datang dengan meningkatkan mutu dan etos kerja mereka, serta menghilangkan prinsip para Orang tua yang menghendaki setelah anaknya selesai sekolah dapat bekerja sebagai Pegawai/Karyawan di perusahaan swasta, namun menekankan ke masyarakat bahwa seorang anak sekolah bukan hanya mengejar agar bisa bekerja sebagai pegawai/karyawan tetapi SEKOLAH UNTUK MENINGKATKAN CARA BERPIKIR khususnya BERPIKIRAN WIRAUSAHA dengan mengandalkan Sumber Daya Alam yang melimpah di Luat Marancar.
Hal-hal peningkatan Keterampilan dan Kreatif Masyarakat juga perlu ditingkatkan disetiap Desa-desa guna membuat Hasil Karya yang bisa dijual sebagai sumber perekonomian.
Namun demikian hal ini akan lebih sukses jika SDM Masyarakat di kec. Marancar bisa dtingkatkan, dan salah satunya adalah benar-benar memberantas Buta Huruf di wilayah LUAT MARANCAR hingga kepelosok-pelosok desa.
Pihak Kecamatan perlu membuat suatu Slogan untuk Prinsip Hidup Masyarakat Kec. Marancar yang bisa menambah semangat Masyarakat untuk Maju dan berkembang namun tidak merusak Lingkungan seperti Hutan yang ada namun menjaga dan memamfaatkannya semaksimal mungkin. by:fs
Baca Selengkapnya..

Tuesday, June 1, 2010

Sudah Saatnya Sistem Pembayaran Pajak Daerah melalui Perbankan

Di Era Moderen ini, masih banyak hal-hal perlakuan sistem dan prosedur yang tidak menyesuaikan dengan perkembangan jaman saat ini. Salah satunya adalah Sistem Pembayaran administrasi di Pemerintahan termasuk Pembayaran Pajak Daerah yang ada di seluruh Wilayah Indonesia ini. Sistem Pembayaran Pajak Daerah yang masih memakai sistem langsung ke Kas Daerah di Tempat-tempat pemerintahan setempat seperti di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten, telah membuat sebagian para pejabat pelaksana tidak melakukan tugas dan tanggung jawab terharap pelaksanaan dan kegunaan perpajakan Daerah itu sendiri. Dan Sistem bayar ke Kas Daerah di tempat-tempat pemerintahan telah membuat setiap daerah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan penerimaan yang seharusnya benar-benar masuk menjadi sumber penerimaan Pemerintahan Daerah tersebut.

Jika kita lihat salah satu cara pembayaran pajak daerah, misalkan seperti pajak restoran dan pajak iklan, maka sangat dirasakan betapa sulitnya mengatakan bahwa pendapatan daerah dari Pajak Restoran dan Pajak Iklan sudah maksimal atau belum maksimal. Hal ini dikarenakan banyak faktor-faktor penyebabnya, dimana penyebabnya adalah kurangnya ketegasan dan ruang cakup suatu peraturan Pajak Daerah tersebut dibuat.

Khusus untuk Pajak Restoran dan Iklan ini, sangat-sangat mudah ditemukan penyimpangan-penyimpangan dilapangan, baik yang dilakukan oleh Pejabat Pajak Daerah maupun pihak WP Daerah. Hal ini dikarenakan sistem dan prosedural perpajakan Daerah kurang mengimbangi sistem perkembangan saat ini. Bayangkan kalau suatu restoran menengah bayar pajak Daerah dengan ke Kas Daerah melalui kantor pemerintahan setempat secara Kas/Tunai. Bahkan terkadang pajak daerah tersebut langsung diberikan ke petugas pajaknya dan memberikan bukti bayar pajak daerah. Buat WP pembayaran pajak demikian tidak ada pilihan mengingat banyaknya tekanan peraturan dan perlakuan petugas dilapangan, sehingga lebih condong memilih tingkat amannya saja.
Begitu juga dipembayaran di kantor-kantor kas Negara yang tersebar di departemen-departemen daerah seperti kantor tempat pembayaran pajak di tingkat propinsi, Kabupaten, Kecamatan serta Kelurahan. Proses pengumpulan pajak yang kas/tunai ini dari tingkat bawah ke tingkat atas sangat beresiko banyak penyimpangan-penyimpangan dalam hal pengumpulan pajak di setiap Daerah tersebut.

Jika dilihat dari segi canggihnya teknologi dan banyaknya sarana pendukung saat ini untuk mendukung suatu program seperti pengumpulan pajak Daerah ini, maka sudah saatnya sistem dan prosedur itu harus mengikuti perkembangan jaman agar penerimaan pajak daerah tersebut benar-benar maksimal demi kepentingan pembangunan daerah masing-masing. Misalnya, seperti pembayaran Pajak Daerah langsung ke suatu Kas Daerah melalui Perbankan yang hampir masing-masing daerah memilik bank Perbankan ke Daerahan. Atau bisa juga dengan kerjasama dengan pihak perbankan lainnya sebagaimana pengumpulan pajak Nasional seperti PPh dan PPn melalui Perbankan yang sudah ditunjuk oleh Peraturan yang berlaku. Begitu juga untuk pelaporannya, sudah saatnya mengikuti proses seperti pelaksanaan Perpajakan Nasional dengan membuat aturan dan sistem sesederhana mungkin dan tidak berbelit-belit. Penunjang sarana tempat pengumpulan kantor Pajak Daerah disetiap kecamatan secara online ke Tingkat lebih atas akan memudahkan dan memaksimalkan pengumpulan pajak Daerah.

Namun hal itu, sepertinya masih banyak Pihak Pemda Daerah dan Pihak DPRD yang sepertinya tidak menyadari atau menyadari akan hal itu namun tidak melakukannya. Padahal jika pihak perbankan dilibatkan secara langsung menjadi tempat resmi pembayaran pajak Daerah seperti restoran dan Iklan tadi, maka Penerimaan Daerah tersebut akan lebih mudah dikontrol oleh pihak Pemda demi mencapai penerimaan yang maksimal dari setiap pos-pos Pajak Daerah itu sendiri, dan tidak lagi dilakukan pembayaran pajak secara langsung ke pihak pejabatnya langsung atau pembayaran kas/tunai ke tempat Kas negara yang ada di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh pihak Pejabat daerah itu sendiri.
Kelemahan sistem pembayaran dan pelaporan ini sampai sekarang sangat membuka peluang besar bagi pihak-pihak pejabat untuk berbuat sesuatu demi kepentingan pribadi dan golongan, dan hal seperti itu,sepertinya sudah menjadi hal biasa disetiap Daerah.
Untuk masa depan, bagi para pejabat sudah saatnya perlu mengevaluasi sistem-sistem dan prosedur-prosedur administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan perkembangan sekarang ini, termasuk hal sistem dan prosedur pelaksanaan Pajak Daerah tersebut.
Baca Selengkapnya..

Jenis Barang Tidak dikenakan PPn UU No.42 Thn 2009

Dengan berlakunya UU PPn No. 44 Thn 2009 mulai 1 April 2010, maka peta situasi kondisi Perpajakan di Indonesia akan sedikit berubah, terutama tentang PPN.

Banyak Kalangan Pengusaha menengah/Usaha Menengah kebawah yang selama ini menikmati kebebasan tidak dikenakan PPN baik sengaja maupun memang karena peraturan, maka sejak 1 April 2010 akan terpengaruh Dampak dari Berlakunya UU PPn No. 44 Thn 2009 tersebut.

Barangkali informasi singkat Tentang BKP/ Barang-barang /Jasa apa-apa sajakah yang tidak dikenakan PPn menurut UU PPn yang baru tersebut menurut Pasal 4A adalah seperti dibawah ini:
(1) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan Pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.

Dan satu hal yang perlu disimak dalam hal perubahan tersebut adalah adanya perubahan bentuk FOrmulir Faktur Pajak yang tadinya disebut sebagai Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Kalau tadinya pengusaha bebas membuat penomoran Faktur Pajak Sederhana, maka sejak berlakunya UU NO. 42 thn 2009 ini maka penomoran Faktur Pajak sebagai sarana mengenakan PPn terhadap setiap penyerahan BKP/JKP, penomoran Faktur Pajak menjadi satu sistem. Sehingga hati-hatilah kalau membeli sesuatu BKP/JKP dengan faktur yang masih bisa dikelompokkan sebagai Faktur Pajak Sederhan tersebut.

UU PPn yang baru ini juga telah membuat lebih adil antara BKP / JKP yang diserahkan oleh pengusaha yang selama ini diwajibkan melakukan perpajakan PPn dengan pengusaha menengah kebawah yang menikmati kelonggaran-kelonggaran UU PPn sebelumnya.
Baca Selengkapnya..

Saturday, February 20, 2010

Pentingnya Pelajaran Pajak khusus PPh mulai dari SMA

Mengingat Pajak menjadi andalan utama APBN Negara ini, maka tidak salah kalau perlu dicari terobosan-terobosan bagaimana agar masyarakat menyadari betapa pentingnya pajak untuk Pendanaan Pembangunan dan kepentingan untuk Perjalanan Negara ini.

Jika kita amati dan survey ke masyarakat tentang sejauh mana pengetahuan mereka tentang perpajakan, maka pada umumnya banyak masyarakat mengetahui apa itu pajak secara umum namun tidak memahami apa Kewajiban dan hak Masyarakat terhadap Perpajakan. Kalau dulu masyarakat tidak terlalu mengetahui lebih khusus tentang perpajakan dikarenakan tingkat pendidikan masyarakat pada waktu itu dan media untuk mengetahuinya sangat terbatas. Namun saat ini, media itu sudah cukup lengkap dan mudah didapat namun tidak masyarakat kurang memahami tentang kewajiban-kewajiban perpajakan khususnya perihal PPh. Bahkan dikalangan Profesi yang berpendidikanpun kurang memahami kewajiban-kewajiban tentang PPH. Sebut Saja misalkan Pengacara, Dokter, Guru dan profesi lainnya, kurang memahami PPh apa saja yang menjadi Kewajibannya.

Untuk itu, sudah saatnya pemerintah mencoba mengenalkan tentang kewajiban PPh sejak tingkat sekolah tingat Atas / setaraf SMA/SLTA. Minimal bisa mengenal tentang jenis-jenis PPh itu sendiri jika mereka mulai bekerja atau mulai membuka usaha. Contoh bagaimana perlakuan PPh jika jadi Pegawai, bekerja dengan bentuk Borongan, jika menerima Honor, Menyewakan sesuatu peralatan yang menjadi objek pajak, apa itu PPh Psl 21, PPh Psl 22, Psl 23 dan PPh lainnya walaupun hanya sebatas ada kewajiban jika menerima penghasilan dari bentuk-bentuk pekerjaan/berusaha.

Saat ini banyak masyarakat setelah selesai SLTA/SMA lalu bekerja/buka usaha tidak mengetahui perpajakan apa saja yang menjadi kewajibannya bahkan kapan harus melakukan kewajiban perpajakan tersebut.
Sehingga tidak jarang sering masyarakat tersadar ada kewajiban perpajakan setelah berada di level Menengah tingkat penghasilannya. Untuk itu sudah saatnya pihak Dirjen Pajak perlu bekerja sama dengan dunia pendidikan agar sejak dari setingkat SLTA/SMA / Kejuruan lainnya setingkat SLTA/SMA disemua sekolah perlu mempernalkan tentang perpajakan tersebut khususnya PPh dan PPn.
Baca Selengkapnya..

Friday, January 15, 2010

Alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) Sumatera Utara Tahun 2010

DAU dan DAK Sumatera Utara:
1. Kabupaten Deli Serdang Rp878,731 miliar lebih (DAU Rp 793,141 miliar dan DAK Rp85,598 miliar).
2. Medan Rp 851,340 miliar(DAU Rp 784,139 miliar dan DAK Rp67,201 miliar lebih).
3. Simalungun Rp 714,890 miliar (DAU Rp644,610 miliar dan DAK Rp70,279 miliar,
4. Langkat Rp694,818 miliar (DAU Rp628,954 miliar dan DAK Rp 65,865 miliar).
5. Serdang Bedagai Rp466,144 miliar (DAU Rp404,835 miliar dan DAK Rp61,217 miliar),
6. Tanah Karo Rp 449,228 miliar (DAU Rp401.710 miliar dan DAK Rp47,518 miliar),
7. Asahan Rp 527,587 (DAU Rp479,299 miliar dan DAK Rp 48,288 miliar),
8. Dairi Rp380,978 miliar (DAU Rp336,846 miliar dan DAK Rp44,113 miliar).
9. Labuhan Batu alokasinya Rp360,364 miliar lebih (DAU Rp315,309 miliar dan DAK Rp 45,054 miliar).
10. Mandailing Natal Rp456,613 miliar (DAU Rp 398,482 miliar dan DAK Rp58,131 miliar).
11.Nias Rp204,938 miliar (DAU Rp151,147 miliar dan DAK Rp53,790 miliar).
12. Tapsel Rp376,233 miliar (DAU Rp334,737 miliar dan DAK Rp41,495 miliar).
13. Tapteng Rp365,257 miliar (DAU Rp313,957 miliar dan DAK Rp 51,299 miliar lebih).
14. Tapanuli Utara Rp 417,293 miliar (DAU Rp369,275 miliar) dan DAK Rp 48,018 miliar).
15. Toba Samosir Rp327,399 miliar (DAU Rp280,449 miliar dan DAK Rp46,949 miliar).
16. Binjai Rp 318,368 miliar yakni DAU Rp293,536 miliar dan DAK Rp24,831 miliar.
17. Kota Pematang Siantar Rp 337,049 miliar (DAU Rp313,941 miliar dan DAK Rp23,107 miliar).
18. Sibolga Rp 238,212 miliar (DAU Rp 220,076 miliar dan DAK Rp18,135 miliar).
19. Tanjung Balai Rp 261,429 miliar (DAU Rp 241,921 miliar dan DAK Rp19,508 miliar).
20. Tebing Tinggi Rp 245,865 miliar (DAU Rp228,057 miliar dan DAK Rp 17,807 miliar).
21. Padang Sidimpuan Rp290,790 miliar (DAU 270,129 miliar dan DAK Rp20,661 miliar).
22. Pakpak Bharat Rp 192,391 miliar lebih (DAU Rp 167,780 miliar dan DAK Rp 24,610 miliar),
23. Nias Selatan Rp 340,105 miliar (DAU Rp277,887 miliar dan DAK Rp62,217 miliar).
24. Humbang Hasundutan Rp 309,103 miliar (DAU Rp279,893 miliar dan DAK Rp 29,210 miliar).
25. Kabupaten Samosir Rp 282,011 miliar (DAU Rp 243,041 miliar dan DAK Rp 38,969 miliar).
26. Batubara Rp 380,495 miliar (DAU Rp337,663 miliar dan DAK Rp42,832 miliar).
27. Labuhan Batu Utara Rp333,223 miliar (DAU Rp 303,657 miliar dan DAK Rp 29,565 miliar).
28. Labuhan Batu Selatan Rp283,275 miliar (DAU Rp 253,282 miliar dan DAK Rp29,993 miliar).
29. Padang Lawas Utara Rp 278,641 miliar (DAU Rp243,565 miliar dan DAK Rp 35,076 miliar).
30. Padang Lawas Rp 283,874 miliar (DAU Rp241,106 miliar dan DAK Rp 42,767 miliar lebih).
31. Nias Utara Rp 147,348 miliar (DAU Rp108,563 miliar lebih dan DAK Rp38,044 miliar).
32. Nias Barat Rp 96,113 miliar (DAU Rp63,068 miliar dan DAK Rp33,044 miliar).
33. Kota Gunung Sitoli Rp 125,757 miliar (DAU Rp 95,768 miliar dan DAK Rp 29,988 miliar.
sumber: berbagai informasi.
Baca Selengkapnya..