Saturday, February 20, 2010

Pentingnya Pelajaran Pajak khusus PPh mulai dari SMA

Mengingat Pajak menjadi andalan utama APBN Negara ini, maka tidak salah kalau perlu dicari terobosan-terobosan bagaimana agar masyarakat menyadari betapa pentingnya pajak untuk Pendanaan Pembangunan dan kepentingan untuk Perjalanan Negara ini.

Jika kita amati dan survey ke masyarakat tentang sejauh mana pengetahuan mereka tentang perpajakan, maka pada umumnya banyak masyarakat mengetahui apa itu pajak secara umum namun tidak memahami apa Kewajiban dan hak Masyarakat terhadap Perpajakan. Kalau dulu masyarakat tidak terlalu mengetahui lebih khusus tentang perpajakan dikarenakan tingkat pendidikan masyarakat pada waktu itu dan media untuk mengetahuinya sangat terbatas. Namun saat ini, media itu sudah cukup lengkap dan mudah didapat namun tidak masyarakat kurang memahami tentang kewajiban-kewajiban perpajakan khususnya perihal PPh. Bahkan dikalangan Profesi yang berpendidikanpun kurang memahami kewajiban-kewajiban tentang PPH. Sebut Saja misalkan Pengacara, Dokter, Guru dan profesi lainnya, kurang memahami PPh apa saja yang menjadi Kewajibannya.

Untuk itu, sudah saatnya pemerintah mencoba mengenalkan tentang kewajiban PPh sejak tingkat sekolah tingat Atas / setaraf SMA/SLTA. Minimal bisa mengenal tentang jenis-jenis PPh itu sendiri jika mereka mulai bekerja atau mulai membuka usaha. Contoh bagaimana perlakuan PPh jika jadi Pegawai, bekerja dengan bentuk Borongan, jika menerima Honor, Menyewakan sesuatu peralatan yang menjadi objek pajak, apa itu PPh Psl 21, PPh Psl 22, Psl 23 dan PPh lainnya walaupun hanya sebatas ada kewajiban jika menerima penghasilan dari bentuk-bentuk pekerjaan/berusaha.

Saat ini banyak masyarakat setelah selesai SLTA/SMA lalu bekerja/buka usaha tidak mengetahui perpajakan apa saja yang menjadi kewajibannya bahkan kapan harus melakukan kewajiban perpajakan tersebut.
Sehingga tidak jarang sering masyarakat tersadar ada kewajiban perpajakan setelah berada di level Menengah tingkat penghasilannya. Untuk itu sudah saatnya pihak Dirjen Pajak perlu bekerja sama dengan dunia pendidikan agar sejak dari setingkat SLTA/SMA / Kejuruan lainnya setingkat SLTA/SMA disemua sekolah perlu mempernalkan tentang perpajakan tersebut khususnya PPh dan PPn.
Baca Selengkapnya..