Friday, June 19, 2009

LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI)

Bagi Kalangan Konstruksi istilah LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) bukanlah istilah baru didengar. Namun bagi kalangan masyarakat umum istilah ini masih asing rasanya walaupun Peraturan Terbaru tentang LPJK No. 11a tahun 2008 yang mengatur Konstruksi sudah berlaku sejak Tgl 11 Januari 2008. Bahkan tidak jarang Pemda Daerah tidak mengetahui perubahan LPJK ini menggantikan LPJK lama No. 11 tahun 2006, Sehingga banyak proyek yang dibiayai APBN melalui APBD banyak menyimpang atau menyalahi aturan. Kebanyakan Pasal yang sering dilanggar oleh pihak Pemda dalam memberikan Pekerjaan kepada Pihak Perusahaan yang bergerak dibidang Konstruksi/Kontraktor adalah Pasal yang berhubungan dengan Batasan Gred Nilai Proyek seperti yang dijelaskan dalam LPJK No. 11a tahun 2008. Sehingga tidak jarang mudah ditemukan kesalahan pemberian proyek dari nilai Proyek tersebut. Sebagai contoh Pemda membuat tender perbaikan suatu jalan ke Bandara dengan Nilai Rp. 1.2 milliar. Dalam hal Tender Pemda sering memberikan surat ajakan/penawaran bagi pihak perusahaan Kontraktor yang bentuk badan usahanya masih CV bahkan tidak jarang PD. Padahal jelas disebutkan bahwa dalam LPJK No. 11a thaun 2008 nilai Rp. 1.2 Milliar berada di gred 5 keatas yang pengerjaannya harus dilakukan Bentuk Badan Perseroan Terbatas atau PT. Bahkan yang sering terjadi agar pihak badan usaha bentuk CV dan PD mendapatkan suatu proyek terkadang nilai Rp. 1 milliar sebagai batasan Gred 5, nilai proyek tersebut sengaja dibuat menjadi dibawah Rp. 1 milliar contohnya dari Rp. 1 milliar menjadi Rp. 950 Juta. Agar Masuk Kategori Gred 4 yang artinya bentuk badan dibawah tingkat PT bisa melakukannya.
Untuk memberikan secara gambaran umum tentang pembagian Gred menurut Batasan Nilai Pekerjan berdasarkan Lampiran LKPJ No. 11 a tahun 2008 adalah sbb:
- Gred 1 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. 50.000.000.-
- Gred 2 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. 300.000.000.-
- Gred 3 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. 600.000.000.-
- Gred 4 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. 1.000.000.000.- (Rp. 1 milliar).
- Gred 5 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. 10.000.000.000.-
- Gred 6 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. 25.000.000.000.-
- Gred 7 = Nilai Proyek dari Rp. 0 s/d Rp. Tidak Terbatas.
Disamping itu hal-hal yang diperlu diperhatikan adalah tentang berapa Nilai Kekayaan yang harus dimiliki agar bisa menadpatkan suatu proyek berdasarkan Gred diatas adalah sbb:
- Gred 1 = Nilai Kekayaan Perusahaan/Perorangan tidak dipersaratkan.
- Gred 2 = Nilai Kekayaan bersih Perusahaan Rp. 50.000.000.- s/d Rp. 300.000.000.-
- Gred 3 = Nilai Kekayaan bersih Perusahaan Rp. 100.000.000.- s/d Rp. 800.000.000.-
- Gred 4 = Nilai Kekayaan bersih Perusahaan Rp. 400.000.000.- s/d Rp. 1.000.000.000.- (Rp. 1 milliar).
- Gred 5 = Nilai Kekayaan bersih Perusahaan Rp. 1.000.000.000.- s/d Rp. 10.000.000.000.-
- Gred 6 = Nilai Kekayaan bersih Perusahaan Rp. 3.000.000.000.- s/d Rp. 25.000.000.000.-
- Gred 7 = Nilai Kekayaan bersih Perusahaan Rp. 10.000.000.000.- s/d Rp. Tidak Terbatas.
dan menurut Pasal 10 LKPJ No. 11a/2008 Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi dapat dibagi 3 Kelompok, yaitu:
1. Kualifikasi Usaha Besar, Berupa Gred 7 dan Gred 6.
2. Kualifikasi Usaha Menengah, beruga Gred 5.
3. Kualifikasi usaha kecil, berupa gred 4, gred 3, gred 2 dan gres 1 (perseorangan).
Dan lebih lanjut di jelaskan dipasal 11 LKPJ No.11a/2008 Salah satu pendekatan Penetapan Badan Usaha dalam pengkualifikasian Gred berdasarkan Hukum Indonesia dilakukan dengan pendekatan Modal disetor dalam suatu perusahaan yang tercantum dalam Akte Notaris Pendirian Perusahaan. Dan salah satu point yang paling jelas dalam aturan LKPJ adalah dipasal 17 ayat (7) yang mengatakan "BADAN USAHA Gred 5 hingga Gred 7 harus berbentuk Badan Hukum PERSERORAN TERBATAS atau PT.
Masih banyak lagi aturan-aturan yang cukup jelas dalam LKPJ no 11a/2008 tersebut yang perlu dipertimbangkan dalam mengikuti suatu tender, misalkan pengalaman yang dimiliki oleh Badan Hukum perusahaan dan hal-hal lainnya.
Untuk Hendaknya Isi dari Peraturan LKPJ ini harus diketahui oleh setiap Pemda dan juga seluruh Perusahaan Konstruksi guna mengurangi seringnya miskomunikasi / salah pemahaman dalam melakukan atau mengikuti tender pekerjaan/tender proyek khususnya Proyek Pemerintah baik daerah maupun Pemerintah Pusat. (berbagai sumberinfoormasi febersormin).

No comments:

Post a Comment