Monday, June 22, 2009

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2009








PTKPSetahunSebulan
TK15.840.0001.320.000
K/017.160.0001.430.000
K/118.480.0001.540.000
K/219.800.0001.640.000
K/321.120.0001.760.000


Tambahan informasi pajak lainnya untuk 2009:
Biaya Jabatan sebagai Biaya Pengurang Perhitungan pajak untuk tahun 2009 adalah Rp. 500.000.-/bulan dan Rp. 6.000.000.- / per tahun.

Upah Harian tidak melebihi Rp. 150.000/hari dan sepanjang akumulatif yang diterima / diperoleh dalam satu bulan kelender yang bersangkutan belum melebihi PTKP satu sabulan maka tidak ada pemotongan PPh Psl 21 atau masih dibawah PTKP harian (Rp. 150.000,-. Kecuali secara akumulatif sudah melebihi Jumlah PTKP sebulan, maka dipotong PPh Psl 21.

2 comments: