PTKP | Setahun | Sebulan |
TK | 15.840.000 | 1.320.000 |
K/0 | 17.160.000 | 1.430.000 |
K/1 | 18.480.000 | 1.540.000 |
K/2 | 19.800.000 | 1.640.000 |
K/3 | 21.120.000 | 1.760.000 |
Tambahan informasi pajak lainnya untuk 2009:
Biaya Jabatan sebagai Biaya Pengurang Perhitungan pajak untuk tahun 2009 adalah Rp. 500.000.-/bulan dan Rp. 6.000.000.- / per tahun.
Upah Harian tidak melebihi Rp. 150.000/hari dan sepanjang akumulatif yang diterima / diperoleh dalam satu bulan kelender yang bersangkutan belum melebihi PTKP satu sabulan maka tidak ada pemotongan PPh Psl 21 atau masih dibawah PTKP harian (Rp. 150.000,-. Kecuali secara akumulatif sudah melebihi Jumlah PTKP sebulan, maka dipotong PPh Psl 21.
mantep nih infomasinya,
ReplyDeletethx loh dah berbagi informasinya
sama-sama
ReplyDelete