Monday, June 15, 2009

JEMAAT GKPA KURANG MEMAHAMI ATURAN GKPA

Judul diatas berani saya ungkapkan / saya buat setelah dalam Sermon AMA Resort GKPA Jakarta I di Depok yang dilaksanakan tgl 13 Juni 2009 dan dihadiri dari Ama Depok, AMA Penjernihan, Ama Jatimurni dan perwakilan Ama serta beberapa pendeta GKPA dan Pendeta Resert Jkt I GKPA Pdt. SP Marpaung. Hal itu terungkap beberapa permasalahan yang mendasar sangat penting di GKPA setelah Thema yang disajikan oleh Amang Pdt Ramli Harahap dengan Thema AKU CINTA GKPA dan disertai dengan hasil data yang didapatkan oleh Ketua Ama Resort Jkt I GKPA St. FT Panjaitan.

Dari bahan yang disajikan Pdt. Ramli Harahap serta hasil diskusi 4 kelompok yang diatur panitia GKPA Depok dapat terungkap bahwa pemahaman anggota Jemaat GKPA , Sintua/Majelis Parlagutan / Pusat atau pengurus Struktur GKPA sangat Kurang. Bahkan cukup memprihatinkan, karena beberapa Sintua yang hadir kurang mengetahui aturan-aturan yang ada di GKPA sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pimpinan GKPA beserta aturannya atau Keputusan Sinode sebelumnya. Bahkan anggota ama yang hadir mengatakan belum pernah lihat seperti apa Isi Tata Gereja dan Tata Laksana GKPA yang sudah diputuskan oleh Sinode beberapa tahun lalu.

Dari ketidaktauan ini, terungkap bahwa selama ini banyak para jemaat, sintua atau pengurus Gereja sering salah memahami aturan-aturan Gereja yang sudah dibuat oleh GKPA termasuk pengurus-pengurus Gereja disetiap Parlagutan. Hal ketidaktauan ini juga telah menimbulkan persepsi-persepsi yang berbeda antara satu pengurus gereja dengan pengurus gereja atau pengertian satu sintua dengan sintua lainya sehingga terkadang sering muncul permasalahan disetiap GKPA karena kurangnya pemahaman terhadap aturan-aturan GKPA itu sendiri.

Satu hal yang menarik dalam Diskusi Sermon AMA Resort Jakarta I, terungkapnya kelemahan yang mendasar dari pelaksanaan GKPA itu sendiri telah berakibat tingkat kehidupan para Pendeta yang melayani di GKPA sangat memprihatinkan dan perlu ditinjau sesegera mungkin.

Kalau ada kesan atau beberapa pendapat mengatakan bahwa Minimnya Dana penunjang dalam pelayanaan pendeta seperti gaji dan tunj pelayanan lainnya lebih disebabkan sulitnya meningkatkan Dana GKPA untuk penunjang pelayanan setiap pendeta seperti peningkatan Gaji atau tunj Pelayanan lainnya. Namun kalau diteliti lebih lanjut, akar permasalahannya kurangnya peningkatan kesejahteraan pendeta lebih disebabkan dari kurangnya pemahaman terhadap aturan-aturan yang dibuat GKPA itu sendiri.
Dalam hal ini terungkap juga bahwa minimnya Jemaat melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera dalam aturan GKPA lebih disebabkan karena kurangnya informasi tentang kewajiban Jemaat tersebut ke Jemaat.
Sebagai contoh Iuran Persembahan Bulanan: Banyak Sintua, Pengurus Gereja, Pengurus resort dan pengurus Distrik merasa bahwa Jemaat telah mengetahui JUMLAH IURAN BULANAN yang wajib harus dilakukan diluar pengecualian terhadap Jemaat tertentu yang tidak mampu. Namun dalam diskusi tersebut membuktikan bahwa Banyak Jemaat tidak mengetahui BATAS Minimal Pesembahan Bulanan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Pada Umumnya Jemaat mengetahui ada kewajiban pembayaran IURAN PERSEMBAHAN BULANAN yang akan disetor ke PUSAT GKPA melalui pos-pos yang sudah ditetapkan dalam Tata Laksana Gerjea, namun kurang Jemaat mengetahui JUMLAH yang menjadi kewajibannya setiap bulan. Kelemahan ini perlu dilakukan PENELITIAN disetiap jemaat untuk mengetahui akan kewajiban Jemaat tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan jemaat tidak mengetahui JUMLAH WAJIB iuran persembahan Bulanan ini. Secara aturan pelaksanaan penyampaian ini pintu utamanya berada disetiap Parlagutan GKPA, kurangnya pengontrolan terhadap Penyampaian Aturan ini sangat mempengaruhi jumlah dana disetor ke Pusat sangat rendah dari setiap parlagutan, bahkan kalau dilihat secara mendalam kurang diperhatikan tentang hal BATAS MINIMAL Iuran bulanan ini. Sintua, Pengurus Gereja, Pendeta atau pengurus resort/distrik biasanya hanya menjelaskan Persembahan Iuran Bulanan ke Jemaat namun jarang atau bahkan tidak pernah disampaikan berapa minimal yang pasti Wajib harus dibayar jemaat GKPA itu sendiri.

Kurangnya Pemahaman tentang pelaksanaan aturan yang sudah ditetapkan dari sintua/pengurus gereja, pengurus resort/distrik dan para pengurus pusat telah mempengaruhi kinerja atau perjalanan GKPA dalam kesehari-hariannya.

Menurut Pdt. Ramli Harahap, seharusnya Jemaat GKPA, Sintua, Pengurus Gereja, Pengurus Resort/Distrik dan Pengurus Pusat harus mengetahui dan memhami secara umum tentang beberapa aturan yang ada di GKPA serta kegunaannya seperti:
1. Tata cara dan tata laksana GKPA.
2. Buku Agenda GKPA.
3. RPP GKPA ( Hukum Siasat Gereja ).
4. Konfesi GKPA.
5. Buku Ende Angkola Mandailing GKPA.
6. Peraturan Kepegawaian GKPA.
7. Almanak GKPA.
8. Sioban Barita GKPA.
9. Kalender GKPA.
10. Buku buku terbitan GKPA .
11. Mengenal Pendeta GKPA.

Hal ini perlu diketahui secara umum karena hal-hal dasar untuk mengatur GKPA berada di dalam aturan-aturan diatas.

Dari Diskusi Sermon Ama Resort Jkt I diatas terungkap bahwa beberapa penyebab lemahnya pertumbuhan GKPA adalah disebabkan sbb:
1. Kurangnya SOSIALISASI yang dilakukan ke Jemaat secara Langsung oleh yang pengurus yang terkaid sehingga Jemaat, Sintua/pengurus Gereja, Pengurus Resort/Distrik/Pusat dan para Pendeta menimbulkan kurang mengenal GKPA Secara Utuh atau secara umum.
2. Akibat dari Kurangnya Pemahaman atas GKPA maka telah menimbulkan kurangnya rasa tanggung jawab akan perjalanan atau pertumbuhan GKPA.
3. Dan akibat kurangnya rasa tanggung jawab atau Rasa Memiliki terhadap pertumbuhan GKPA/perjalanan GKPA maka telah menimbulkan rasa peduli terhadap dukungan baik terhadap segala aspek sangat rendah dari Jemaat, Sintua/Pengurus Gereja, Resort/Distrik atau pusat.
4. Dan yang paling menariknya seirama perkembangan Jaman saat ini Rasa Hormat satu sama lainnya baik jemaat, pendeta, pengurus/sintua dan lainnya yang ada di dalam GKPA mulai terkikis.

Dari hasil Diskusi tersebut beberapa usulan yang dapat dibawa ke Sinode Am XVI nanti adalah evaluasi tentang pelaksanaan hal-hal dasar di GKPA seperti:
1. Perlu SOSIALISASI aturan-aturan GKPA mulai dari SD sampai pendalaman aturan-aturan di Pelajar Sidi.
2. Peningkatan Komunikasi tentang aturan-aturan yang sudah ditetapkan GKPA antara Pengurus Gereja/Resort/Distrik/Pusat dengan Jemaat.
3. Pentingnya Pendekatan Jemaat dan Pendekatan antara Sintua itu sendiri.
4. Transparansi Laporan baik dibidang Keuangan maupun Pelayanan.
5. Mencari Sarana Komunikasi yang efektif sesuai dengan perkembangan Jaman.
6. Mendukung kegiatan-kegiatan Gereja Parlagutan/Resort/Distrik/Pusat khususnya bagi Para Sintua-sintua atau pengurus Gereja.
7. Pentingnya tenaga SDM sesuai bidangnya ditempatkan di Struktural penting di Pusat seperti Bidang Pengembangan dan bidang Keuangan.
8. Peningkatan Kehidupan para pendeta khususnya Upah/Gaji dan Tunjangan / mobilisasi dalam mengunjungi Jemaat.
9. Pentingnya Data dan Informasi tentang GKPA di kelola agar Data Historical GKPA dapat diketahui Gerenerasi masa yang akan datang.
10. PERLUNYA LAGU PERSATUAN GKPA setelah lagu Hyme dan Lagu Mars GKPA.
11. Perlu dicantumkan Penetapan Lagu Mars dan Lagu Hyme GKPA serta Lagu Persatuan GKPA di Tata Laksan Gereja GKPA.

Para perwakilan yang akan berangkat ke Synode Juli 2009 nanti yang mewakili Jakarta I berjanji akan menyampaikan hasil-hasil Diskusi Sermon AMA JKT I ini di rapat-rapat sinode sesuai dengan pembagian tugas yang sudah diberikan.
Semoga usulan-usulan diatas dapat menambah bahan-bahan masukan atau yang akan dibawa oleh pewakilan parlagutan yang akan mengikuti Sinode nanti. Sebelumnya mengakhiri tulisan ini, Mohon maaf kalau ada kritikan dan saran yang tidak pada tempatnya, Syaloom.

No comments:

Post a Comment