Monday, May 18, 2009

Harta Karun-Tambang Emas di Tapanuli Selatan

Setelah Pihak PT. Agincourt melakukan pembebasan-pembebasan Lahan masyarakat yang akan terkena area rencana akan Daerah Tambang Emas di Kec. Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan diperkirakan di 2010 sudah dapat berproduksi, maka Mayarakat berharap akan membawa dampak positif bagi Masyarakat Sekitarnya dan Khususnya di Daerah Pemda TK.II Tapanuli Selatan seperti ke daerah Kec. Batangtoru dan Kec. Marancar yang menurut Penelitian Kandungan Emas juga berada sebagian di wilayah Kec. Marancar. Namun hal ini perlu lebih lanjut penelitian kebenaran yang mengatakan bahwa Arah Barat Kec. Marancar juga terpendam Emas hingga sampai ke Daerah Tapanuli Utara atau berada beberapa titik sekitar aliran Sungai Batangtoru baik ke arah Barat maupun ke arah Timur Sungai Batang Toru.

Dalam hal ini kita tidak berbicara tentang kebenaran informasi keberadaaan Emas namun tentang efek Positif dan Negatif yang akan di dapatkan Pemda TK.II yang bisa digunakan untuk pembangunan di Daerah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Masyarakat Berharap hasil dari Pertambangan ini benar-benar dimamfaatkan untuk kepentingan Pembangungan khsususnya Prasarana penunjang pembangunan seperti Perbaikan Jalan, Perbaikan Jembatan dan lainnya.

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 dapat dijabarkan tentang kira-kira pembagian hasil yang dari Haisl Tambang Emas yang dilakukan oleh PT. Agincourt yang mana PT. Aneka Tambang juga ikut berperan berpartisipasi dalam kepemilikan Saham sekitiar 10% di PT. Agincourt Resource.
Masyarakat perlu mengetahui seberapa besar perkiraan Persentasi Saham dalam Pertambangan Emas di Batangtoru sehingga dapat menggambarkan berapa hasil yang akan diterima oleh PEMDA TK.II Tapanuli Selatan. Berdasarkan keterangan-keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan bahwa kepemilikan Saham PT. Agincourt Resource adalah sebagai berikut:
· PEMERINTAHAN DAERAH TAPANULI SELATAN memiliki Saham 3,5%.
· Pemerintah Sumatera Utara 1.5%
· PT. Aneka Tambang 10%
· Sedangkan PT. Agincourt Resource mencapai 85%.

Sedangkan kepemilikan Saham PT. Agincourt Resource hingga saat ini masih belum jelas bagaimana persentasi terakhir kepemilikan Saham perusahaan ini. Ada yang bilang bahwa Saham PT. Agincout Resource dimiliki beberapa perusahaan Luar Negeri dari America dan Australia. Bahkan teridentifikasi bahwa Pemilik Saham Freefort juga ikut memiliki Saham di perusahaan ini melalui agen-agen Saham di Bursa Efek Jakarta. Dalam hal ini masyarakat bisa mendapatkan informasi jelasnya tentang ini agar tidak merasa terbodohi oleh suatu aturan yang sudah ditetapkan baik melalui PEMDA TK.I, PEMDA TK.II atau pemerinah Pusat.

Jadi Dari Persentasi diatas Masyarakat dapat mengetahui garis besar kepemilikan Perusahaan Pertambangan tersebut dan menurut UU No.11 Tahun 1967 Pembagian hasil Tambang disuatu daerah adalah sebagai Berikut:
Dari hasil yang didapat maka Pemerintah mendapat bagian 2%. Dari Bagian Pemerintah dibagi lagi menjadi :
· Pemerintah Pusat 20%.
· Pemda Kabupaten 64%.
· Pemerintah Propinsi 16%.

Bagaimana Prosedur, Sistem dan tata cara pembagian dilapangan, hingga sampai saat ini Masyarakat belum mengetahui bagaimana prosedur dan sistem pembagiannya.
Dari Segi control/pengawasan terhadap Produksi yang dihasilkan juga kemungkinan sangat lemah sehingga kemungkinan angka yang akan diterima PEMDA Setempat juga di masa yang akan datang sangat kecil. Salah Satu yang perlu dipenuhi dalam hal ini bagaimana PEMDA bisa menyakinkan bahwa Hasil Tambang Pertahun, benar-benar adalah seperti yang dilaporkan oleh Perusahaan. Tanpa ada control/pengawasan dari Masyarakat dan Pemda setempat maka hasil yang akan diterima masyarakat nantinya dapat mengecewakan masyarakat, yang ujung-ujungnya bisa terjadi kesenjangan sosial. Untuk itu hal-hal pembanguan Sarana Prasarana seperti Perbaikan Jalan, Pelebaran jalan, Perbaikan Jembatan, Bantuan Sosial langsung ke Masyarakat seperti Bantuan pemberian Beasiswa terhadap putra/i daerah setempat, bantuan kesehatan, mengutamakan putra/i daerah Kec. Batangtoru, Kec. Marancar menjadi pekerja/staff/pegawai dan lainnya patut di persiapkan dan di rencanakan oleh pihak Perusahaan untuk jangka panjang. (Febersormin)

17 comments:

  1. sebenarnya masyarakat di coba untuk di lupakan, hanya pembagian bagi biokrat yang di cirakan. namun berapa persen untuk masyarakat setempat tidak pernah di singgung..ini adalah masalah klasik yang sudah tercipta bertahun2 lamanya dan sudah di bahas di ESDM di jakarta bertahun2 pula..peraturan yang baru di bentuk sejak terjadinya konfrontasi di daerah jaya pura ( freeport ) perusahaan pertamabangan harus memberikan fasilitas utama kepada masyarakat setempat seperti merekrut tenaga kerja sebesar 50% - dengan 60 %..ini adalah ketentuan yang sekarang berlaku, namun semua itu tergantung kepada penguasa provinsi..

    salam
    maharuddin simbolon.
    directure excutive forum masyarakat peduli pertambangan indonesia. http://jiwwa-jantungbumi.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. Kesalahannya sebenarnya Aturannya kurang dipublikaskan ke masyarakat, jadinya Masyarakat tidak mengetahuinya. Makanya pentingya dukungan ke Masyarakat bagaimana cara mempublikasikan suatu aturan ke Masyarakat agar mereka bisa melindungi diri sendiri. Tidak tertutup kemungkinan 5 atau 10 tahun yang akan datang, akan terasa efek negatif dari penambahangan ini.

    ReplyDelete
  3. info sian hombar http://batangtoruhariini.blogspot.com/

    ReplyDelete
  4. Masyarakat Batangtoru dan Masyarakat Kec. Marancar harus bersatu mengawasi Penggalian Emas / Tambang Emas yang di Batangtoru, kalau tidak maka 30 tahun yang akan datang wilayah Hutan Batangtoru dan Kec. Marancar bisa hancur dan tidak terawat lagi seperti sekarang ini.

    ReplyDelete
  5. Jangan terlalu berharap dengan perusahaan tersebut ipar. belum ada sejarahnya didunia ini dan tidak terkecuali di marancar perusahaan tambang membawa berkah bagi masyarakat sekitarnya. yang terjadi adalah kemelaratan, bencana dan pencemaran. saya sarankan agar ipar mengajak masyarakat untuk bekerja keras menanam karet dan salak karena hasilnya akan nyata. perusahaan pertambangan itu pintar tidak seperti masyarakat marancar pada umumnya.

    ReplyDelete
  6. Saya setuju itu Lae, makanya dengan memberikan pandangan ke satu dua orang ke masyarakat dikampung sudah membantu membuka wawasan mereka untuk lebih hati-hati dengan keberadaan tambang ini. Karena biasanya efeknya bisa setelah 30 tahun baru benar-benar nyata kelihatan. Mungkin sudah perlu Masyarakat yang ada diperantauan bergabung dalam satu wadah blogger untuk ikut membantu memberikan pandangan dan pemikiran bagi masyarakat Kec. Marancar secara keseluruhan dengan berbagai cara penyampaiannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pernah ada pernah pertemuan di Jakarta antara PT. Agincourt dengan Masyarakat Batang Toru di perantaun pada saat halal bi halal antara tahun 2010 - 2012 di gedung Koperasi Kodam Jaya di daerah Pasar Rebo untuk membujuk agar setuju dengan adanya pembuangan limbah sisa produksi ke sungai batang toru. Pihak PT. Agincourt yang saya ingat menghadirkan Bp Anwar Nasution ex Ketua BPK sebagai Komisaris PT. Agincourt tetapi sebagian undangan yang berasal dari Kec Batang Toru dan Kec Marantjar tidak setuju.karena agak berdampak kerusakan lingkungan sungai batang toru bagi kehidupan masyarakat sekitar

      Delete
  7. pemda dan instansi terkait jangan membodohi rakyatnya sendiri.karena mereka mengabdi hanya demi untuk rakyatnya sendiri. jangan dibodohi raknyanya khusnya dalam pelepasan lahan dan amdalnya (analisis dampak lengkungannya.jangan hanya mencari keuntungan sementara rakyat sekitar tersiksa akibat pencemaran udara, air, banjir dan longsor, hutan gundul. ini perlu diansitipasi sebelum terjadi apa yang tidak kita inginkan.

    ReplyDelete
  8. Karena itulah maka, sudah sangat penting sekali masyarakat Kec. Marancar perlu menyadari dampak lingkungan akibat penambangan ini dimasa yang akan datang, walaupun saat ini penambangannya masih berada diwilayah Kec. Batangtoru, namun dilihat dari letak geografis penambangan maka tidak tertutup kemungkinan Kec. Marancar akan menerima dampak lingkungan lebih besar di masa yang datang.

    ReplyDelete
  9. setahu sy lae..,dimana2 pertambangan tdk prnh berimbas positif ke masyarakat lingkar tambang,paling2 limbah yg di wariskan ke masyarakat,ini sy tau krn sy lama krj di pertambangan,lagian hanya pemda setempat yg sibuk bebagi royalti buat kantong mereka,percayalah kawan

    ReplyDelete
  10. hmmm nice info,,.
    kaya juga ya

    ReplyDelete
  11. Ya... namanya juga harapan, Berharap ada dampak positif ke lingkungan sekitar tambang emas, bukan dampak negatif. Biasanya sih yang paling merasakan hasil tambang ini selain Investornya sendiri adalah Pemda baik dari tingkat Kecamatan sampai tingkat pusat, bahkan bisa saja dari sektor pejabat keamanan.

    ReplyDelete
  12. Oh Indonesiaku......, Negeri yang kaya tapi tak dapat menikmati kekayaan sendiri sepenuhnya. Selalu saja pihak asing yang menikmati kekayaan alam Indonesiaku, dan kita hanya kebagian sampah dan limbahnya. Kita kaya akan emas, tapi mengapa tidak kita tambang sendiri?. Oh Indonesiaku ......, Tak adakah orang berkuasa, yang bijak yang pandai menambang emas di negeri ini untuk rakyat Indonesia??????

    ReplyDelete
  13. uancur uancur lonyot lah. kerjo arak iso gontambang, paling iso jadi tukang angkat batu, batangtoru tanah kelahiran, tapi uawong sing mangan ngelek emas. pie iki toh ? dasar wong orak ndue. cuman iso nelongso wae.

    ReplyDelete
  14. Yang juga ambil untung itu yaa para Bule Lokal dari Jawa itu

    ReplyDelete
  15. ya itu orang-orang Belanda Hitam dari luar sumatera itu yang buncit perutnya memakan hasil batang toru

    ReplyDelete
  16. Pak Sormin,
    PT. Agincourt Resources is a subsidiary of G-Resources.
    G-Resources adalah perusahaan emas Asia-Pacific, based and listed in Hong Kong, and is operating the Martabe Gold Mine in North Sumatera.
    Agincourt’s parent company, Oxiana Limited, an Australian-based Company.
    Silahkan baca selengkapnya:
    http://www.g-resources.com/about-us/management-overview/senior-management
    http://www.petromindo.com/jobgallery/viewemployer.php?eid=8336
    http://www.erm.com/en/Analysis-and-Insight/case-studies/case-study-pt-agincourt-resources/
    http://miningandpower.blogspot.com/2013/02/pt-agincourt-resources-5-positions.html
    MarancarKid


    ReplyDelete