Tuesday, September 3, 2013

Pemamfaatan waktu oleh CALEG DPR dalam mempromosikan diri sebelum KPU/Komisi Pemilihan Umum beraktifitas (PILKADA)

Banyak masyarakat mulai mempridiksi, bakal bagaimana nanti suhu Politik di Indonesia di 2014 nanti, dimulai dari 2013 yang suhu politiknya sudah mulai bergerak naik membuat saya menuliskan bagaimana waktu situasi dimamfaatkan oleh para bakalcaleg DPRD/DPRD dimasing-masing wilayahnya.

Adanya Perubahan Peraturan-peraturan seperti peraturan pemilihan DPR baik DPRD TK-II maupun DPR TK-I, maka hiruk pikuknya suasana tentang DPR/Dewan Perwakilan Rakyat baik di Daerah maupun di Pusat tidak pernah habis dari berita di media hari demi hari dari waktu ke waktu.
Berita-berita tentang persiapan PILKADA, calon2 yang bakal CALEG, Permasalahan proses Pilkada bahkan bagaimana proses dan persiapan para Caleg dan para pihak yang terkaid dengan proses Pilkada tersebut menjadi menarik untuk terus menerus diikuti hampir di seluruh belahan Nusantara ini.

Bila kita melihat ke masa yang akan datang di tahun 2014, tahun 2014 ini menjadi ajang tahun politik hampir diseluruh daerah mulai dari Sabang sampai Merauke mengingat di 2014 akan terjadi perebutan suara diantara masyarakat yang mempunyai hak suara untuk pertarungan politik baik secara pribadi maupun secara organisasi politik.

Pertarungan Politik itu sangat terasa di 2013 sebagai ajang dimulainya persiapan-persiapan calon perwakilan yang di utus oleh Partai Politik maupun utusan langsung dari masyarakat dengan berbagai sarat yang sudah ditentukan masing-masing sesuai kebutuhan sarat mengikuti Calon Legislatif dimana berada.
Banyak para calon politik yang sudah melakukan upaya-upaya menarik simpatik para calon pemilih secara bertahap dari jauh-jauh hari baik melalui kegiatan sosial, bantuan sosial, ikut kegiatan masyarakat, media ataupun dalam bentuk-bentuk publikasi lainnya yang terkadang sudah seperti masa waktu kampanye Pilkada walapun masa kampanye yang ditetapkan oleh masing-masing KPU di masing-masing wilayah belum menetapkannya.

Kesempatan mempublikasikan pribadi para calon legislatif sebelum Komisi Pemilihan Umum ditetapkan atau bekerja sesuai koridor hukum membuat para calon Legislatif baik tingkat DPR Pusat, DPRD TK-I maupun Caleg DPRD TK-II memamfaatkan situasi ini melalui berbagai kegiatan sosial. Misalkan dengan menempelkan spanduk-spanduk dengan semboyan pembangunan, semboyan pemasaran Bisnis atau berupa himbawaan kegiatan masyarakat atau hari raya ke agamaan.
Kadang spanduk-spanduk yang diletakkan diberbagai sudut jalanan membuat keindahan suatu Kota atau jalan itu menjadi carut marut bahkan menghilangkan suasana kota tersebut hilang dari keindahannya. Tidak tertutup juga para Caleg dari pribadi yang masih aktif di pemerintahan atau yang masih aktif di DPRD masing-masing juga giat mempublikasikan agar mendapat simpatik atau mendapat dukungan diperiode berikutnya dari para calon pemilih. Sehingga tidak jarang terlihat seakan-akan terjadi perang spanduk dalam memamfaatkan situasi belum maksimalnya para panitia/petugas KPU melakukan tugasnya atau belum adanya hak KPU melarang tindakan-tindakan para caleg tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kita lihat dari tindakan-tindakan dari para caleg dalam memamfaatkan belum adanya kekuatan KPU melarang kegiatan-kegiatan mempublikasikan diri masing-masing calon legislatif, terkadang para calon legislatif yang ikut bertarung dalam pentas politik sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit bahkan demi mempertahankan para calon pemilihnya segala cara dibuat oleh para calon legislatif sehingga suara yang menurut peta kekuatan wilayahnya tetap dapat dijaga dan dipelihara hingga saat terjadi pemilihannya. Kegiatan-kegiatan kunjungan, memberikan bantuan sosial, mengikuti kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan di wilayah pemilihan menjadi suatu kegiatan yang tidak sedikit memakan uang pribadi para calon legislatif. Bisa dibayangkan kalau para caleg bertempat tinggal jauh dari tempat dimana dia bakal dicalonkan sebagai caleg, maka biaya perjalanan menjadi salah satu biaya yang harus benar2 diperhitungkan dalam melakukan pendekatan-pendekatan ke setiap wilayah dimana peluang-peluang calon yang akan memilihnya. Belum lagi termasuk kegiatan-kegiatan sosial untuk mencari minat masyarakat.

Para calon Legislatif dan para partai politik sangat menyadari bahwa kondisi belum dapatnya KPU bekerja sesuai hak dan kewajiban yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, menjadi masa peluang bagi para bakal calon legislatif mendahulu publikasi diri masing-masing. Bahkan tidak jarang spanduk-spanduk seperti baleho dengan ukuran besar berdiri dipinggir jalan atau bergantungan di atas jalan dengan ukuran-ukuran tertentu yang secara langsung mengurangi keindahan setiap kota masing-masing. Bahkan diperparah lagi dengan banyaknya spanduk atau baleho Pemda yang berkuasa mempublikasikan dirinya melalui slogan-slogan ajakan, slogan himbauwan atau sarana-sarana lainnya.

Pemamfaatan situasi waktu ini oleh para caleg bisa juga berdampak positif terhadap masyarakat terhadap kurangnya kepedulian pemda setempat memperhatikan masyarakatnya terutama wilayah yang jauh dari jangkauan para Pemda setempat. Misalkan, tidak jarang para caleg ini lebih peduli dari pemda setempat untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat dengan kemampuan para caleg masing-masing, namun walaupun dengan kondisi terbatas kemampuan financial para Caleg dalam memberikan perhatian atas pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat namun sangat bermamfaat bagi para masyarakat atas perhatian yang diberikan para caleg tersebut walaupun sudah menyerupai seperti kampanye-kampanye politik. Disatu sisi, dampak negatifnya adalah tingkat kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap Pemda yang sedang berjalan dapat berkurang drastis akan kepedulian terhadap masyarakat, sehingga terkadang masyarakat tidak peduli atas program apapun yang mau dilaksanakan oleh Pemda yang sedang berjalan. Masih banyak contoh-contoh sisi positif dan negatif atas pemamfaatan waktu Caleg DPR sebelum para anggota KPU mempunyai hak melaksanakan kewajibannya sebagaimana KPU yang ditentukan.

Disamping itu juga, pemamfaatan situasi dan kondisi Pemda saat berlangsung menjadi momok isu yang bermamfaat sekali bagi para Caleg untuk memamfaatkan situasi dalam mempublikasi dan melemahkan pemerintahan yang sedang berjalan, yang kadang dapat membuat para Pemda ragu dan gamang dalam membuat kebijakan-kebijakan peraturan di wilayah masing-masing.
Misalkan dengan banyaknya permasalahan dalam hal pembangunan PEMDA TAPSEL yang menurut sebagian masyarakat menyalahi aturan telah mempengaruhi roda pemerintahan Tapsel dalam melaksanakan program-programnya, dan situasi ini menjadi isu yang bermamfaat bagi pihak-pihak caleg DPRD Tapsel yang hendak ikut berebut kursi DPRD Tapsel nanti. Pemda Tapsel sepertinya menjadi gamang melanjutkan rencana pembangunan kantor pemda ini mengingat akan sangat berdampak langsung terhadap situasi pesta politik di tahun 2014 nanti bagi para pihak politik ataupun bagi para pribadi Pemda yang hendak ikut bertarung lagi diperiode berikutnya. Sehingga dengan perhitungan politik masing-masing partai pemenang, para pihak yang ada di Pemda Tapsel yang berkuasa bisa saja membiarkan rencana pembangunan ini dan membiarkan begitu mengingat kalkulasi perhitungan politik bisa melemahkan posisi pihak para caleg atau para partai yang hendak ikut dalam pesta Demokrasi nantinya.
Masih banyak hal-hal atau contoh2 lainya yang bisa kita amati dan perlu disadari masyarakat bagaimana dampak positif dan dampak negatif dari pemamfaatan situasi oleh caleg terhadap belum aktifnya para anggota KPU bekerja dan sangat menarik kita ikuti dan kita amati setiap tindakan para bakal Caleg termasuk mengawal dan mengawasi tindakan-tindakan yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri. Horas..(fs)

No comments:

Post a Comment