Tuesday, June 1, 2010

Jenis Barang Tidak dikenakan PPn UU No.42 Thn 2009

Dengan berlakunya UU PPn No. 44 Thn 2009 mulai 1 April 2010, maka peta situasi kondisi Perpajakan di Indonesia akan sedikit berubah, terutama tentang PPN.

Banyak Kalangan Pengusaha menengah/Usaha Menengah kebawah yang selama ini menikmati kebebasan tidak dikenakan PPN baik sengaja maupun memang karena peraturan, maka sejak 1 April 2010 akan terpengaruh Dampak dari Berlakunya UU PPn No. 44 Thn 2009 tersebut.

Barangkali informasi singkat Tentang BKP/ Barang-barang /Jasa apa-apa sajakah yang tidak dikenakan PPn menurut UU PPn yang baru tersebut menurut Pasal 4A adalah seperti dibawah ini:
(1) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan Pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.

Dan satu hal yang perlu disimak dalam hal perubahan tersebut adalah adanya perubahan bentuk FOrmulir Faktur Pajak yang tadinya disebut sebagai Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Kalau tadinya pengusaha bebas membuat penomoran Faktur Pajak Sederhana, maka sejak berlakunya UU NO. 42 thn 2009 ini maka penomoran Faktur Pajak sebagai sarana mengenakan PPn terhadap setiap penyerahan BKP/JKP, penomoran Faktur Pajak menjadi satu sistem. Sehingga hati-hatilah kalau membeli sesuatu BKP/JKP dengan faktur yang masih bisa dikelompokkan sebagai Faktur Pajak Sederhan tersebut.

UU PPn yang baru ini juga telah membuat lebih adil antara BKP / JKP yang diserahkan oleh pengusaha yang selama ini diwajibkan melakukan perpajakan PPn dengan pengusaha menengah kebawah yang menikmati kelonggaran-kelonggaran UU PPn sebelumnya.

No comments:

Post a Comment