Tahun 2010 sudah berakhir dan sekarang kita berada di Tahun 2011 yang merupakan tahun yang diharapkan banyak orang terhadap suatu perubahan yang lebih baik dan tindakan-tindakan yang berpihak ke Masyarakat dan yang nyata terjadi di tahun ini.
Begitu juga tentang harapan-harapan Masyarakat Tapanuli Selatan tentang pemindahan Pemerintahan Tapanuli Selatan yang selama ini diharapkan akan pindah ke Wilayah yang sudah ditetapkan yaitu di Wilayah Tapanuli Selatan. Saat ini banyak mencetuskan agar pemerintahan berada di wilayah Sipirok sebagai salah satu kota kecamatan dan dipandang paling layak jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya.
Bagi sebagian Kecamatan hal itu tidak jadi permasalahan namun bagi beberapa pihak yang merasa paling berjasa dan mempunyai kekuasaan untuk penetapan hal itu, rasanya masih belum melihat hal itu layak untuk dilaksanakan dari sejak adanya pemekaran-pemekaran wilayah di Tapanuli Selatan. Dan hal inilah yang menjadi memunculkan salah satu permasalahan yang ada saat ini di Tapanuli Selatan.
Banyak orang bertanya-tanya kapan pindah kantor Pemerintahan dari Padangsidempuan yang dulu bahagian dari pemerintahan Tapanuli Selatan ke wilayah yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Mengapa hal itu begitu susah dilakukan?, Bagaimana menjadi suatu propinsi sedangkan masalah internal Pemerintahan Daearah saja belum beres. Kalau ada sindiran yang mengatakan " Baru Lahir sudah minta kawin", sangat tepat menurut saya ungkapan itu untuk wilayah-wilayah Kabupaten yang dulu berada di Pemerintahan Tapanuli Selatan. Baru lahir mungkin dalam kiasan ini mengandung makna bahwa Pemekaran wilayah Tapanuli Selatan yang saat ini menjadi beberapa Kabupaten Baru dan itu baru terjadi beberapa Tahun. Sudah Minta Kawin mengandung makna mengajukan pemekaran menjadi suatu Propinsi dan terpisah dengan Propinsi Sumatera Utara. Dan hal inilah yang sangat disayangkan oleh masyarakat, pemekaran Kabupaten saja belum selesai sudah meminta Pemekaran menjadi Propinsi.
Kalau kita baca kembali Peraturan yang ada tentang penetapan Ibukota Propinsi Tapanuli Selatan, telah ditetapkan di Kecamatan Sipirok dan tentunya dalam jangka tertentu hal tersebut harus sudah dipindahkan. Pertanyaannya setelah batas waktu itu tidak terpenuhi, bagaimana status pemerintahan Tapanuli Selatan, jika waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh wilayah yang sudah dimekarkan, apa akibatnya?.
Ini semua harus jelas dijelaskan oleh Pemerintahan Tapanuli Selatan kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan dan tidak saling berbeda-beda pendapat dan menduga-duga yang membuat suasana di wilayah Tapanuli Selatan tidak baik.
Saat ini ada beberapa Organisasi mungkin yang berupaya terus mengupayakan agar pemerintahan ini terlaksana di wilayah Sipirok namun sebagian orang bisa saja berupaya agar hal ini tidak terlaksana. Untuk itu, kalau benar-benar orang-orang yang terlibat dalam Pemerintahan Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Seltan dan juga tokoh2 masyarakat yang mempunyai pengaruh untuk membangun Tapanuli Selatan ke arah yang lebih baik, sudah saatnya perlu dibangun suatu kekuatan masyarakat dari seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan bekerja sama secara bahu membahu agar Pemindahan Ibukota Tapanuli Selatan serta seluruh Pemerintahan Tapanuli Selatan pindah ke Sipirok sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan yang telah dibuat sekitar tahun 2001 lalu. Tanpa mengupayakan kerjasama secara bersama-sama diantara kecamatan yang ada, maka Polemik Pemindahan Pemerintahan Tapanuli Selatan ini akan berkelanjutan terus hingga waktu yang tidak bisa dipastikan. Hal ini berdasarkan kekuatan untuk pengambilan suatu keputusan tersebut tentunya tidak hanya terpokus di wilayah Sipirok saja, namun tersebar di kecamatan lainnya baik kekuatan Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD, Kekuatan organisasi Partai maupun kekuatan organisiasi masyarakat.
Ada yang terlupakan oleh yang menginginkan perubahan pemindahan dalam proses pemindahan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan agar berada lebih dekat ke masyarakatnya yaitu "BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH". Kalau diantara Wilayah-wilayah Kecamatan Tapanuli Selatan perpecah-pecah maka jangan pernah berharap Pemindahan Pemerintahan Tapanuli Selatan ini akan terjadi di tahun 2011 ini atau di tahun-tahun yang akan datang. (fs)
Bagi sebagian Kecamatan hal itu tidak jadi permasalahan namun bagi beberapa pihak yang merasa paling berjasa dan mempunyai kekuasaan untuk penetapan hal itu, rasanya masih belum melihat hal itu layak untuk dilaksanakan dari sejak adanya pemekaran-pemekaran wilayah di Tapanuli Selatan. Dan hal inilah yang menjadi memunculkan salah satu permasalahan yang ada saat ini di Tapanuli Selatan.
Banyak orang bertanya-tanya kapan pindah kantor Pemerintahan dari Padangsidempuan yang dulu bahagian dari pemerintahan Tapanuli Selatan ke wilayah yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Mengapa hal itu begitu susah dilakukan?, Bagaimana menjadi suatu propinsi sedangkan masalah internal Pemerintahan Daearah saja belum beres. Kalau ada sindiran yang mengatakan " Baru Lahir sudah minta kawin", sangat tepat menurut saya ungkapan itu untuk wilayah-wilayah Kabupaten yang dulu berada di Pemerintahan Tapanuli Selatan. Baru lahir mungkin dalam kiasan ini mengandung makna bahwa Pemekaran wilayah Tapanuli Selatan yang saat ini menjadi beberapa Kabupaten Baru dan itu baru terjadi beberapa Tahun. Sudah Minta Kawin mengandung makna mengajukan pemekaran menjadi suatu Propinsi dan terpisah dengan Propinsi Sumatera Utara. Dan hal inilah yang sangat disayangkan oleh masyarakat, pemekaran Kabupaten saja belum selesai sudah meminta Pemekaran menjadi Propinsi.
Kalau kita baca kembali Peraturan yang ada tentang penetapan Ibukota Propinsi Tapanuli Selatan, telah ditetapkan di Kecamatan Sipirok dan tentunya dalam jangka tertentu hal tersebut harus sudah dipindahkan. Pertanyaannya setelah batas waktu itu tidak terpenuhi, bagaimana status pemerintahan Tapanuli Selatan, jika waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh wilayah yang sudah dimekarkan, apa akibatnya?.
Ini semua harus jelas dijelaskan oleh Pemerintahan Tapanuli Selatan kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan dan tidak saling berbeda-beda pendapat dan menduga-duga yang membuat suasana di wilayah Tapanuli Selatan tidak baik.
Saat ini ada beberapa Organisasi mungkin yang berupaya terus mengupayakan agar pemerintahan ini terlaksana di wilayah Sipirok namun sebagian orang bisa saja berupaya agar hal ini tidak terlaksana. Untuk itu, kalau benar-benar orang-orang yang terlibat dalam Pemerintahan Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Seltan dan juga tokoh2 masyarakat yang mempunyai pengaruh untuk membangun Tapanuli Selatan ke arah yang lebih baik, sudah saatnya perlu dibangun suatu kekuatan masyarakat dari seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan bekerja sama secara bahu membahu agar Pemindahan Ibukota Tapanuli Selatan serta seluruh Pemerintahan Tapanuli Selatan pindah ke Sipirok sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan yang telah dibuat sekitar tahun 2001 lalu. Tanpa mengupayakan kerjasama secara bersama-sama diantara kecamatan yang ada, maka Polemik Pemindahan Pemerintahan Tapanuli Selatan ini akan berkelanjutan terus hingga waktu yang tidak bisa dipastikan. Hal ini berdasarkan kekuatan untuk pengambilan suatu keputusan tersebut tentunya tidak hanya terpokus di wilayah Sipirok saja, namun tersebar di kecamatan lainnya baik kekuatan Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD, Kekuatan organisasi Partai maupun kekuatan organisiasi masyarakat.
Ada yang terlupakan oleh yang menginginkan perubahan pemindahan dalam proses pemindahan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan agar berada lebih dekat ke masyarakatnya yaitu "BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH". Kalau diantara Wilayah-wilayah Kecamatan Tapanuli Selatan perpecah-pecah maka jangan pernah berharap Pemindahan Pemerintahan Tapanuli Selatan ini akan terjadi di tahun 2011 ini atau di tahun-tahun yang akan datang. (fs)

semoga di tahun 2011 ini, makin maju.
ReplyDeleteBagaimana dengan Bpk.Camat untuk wilayah kecamatan Marancar yang setelah (bertahun-tahun) dimekarkan namun masih berdomosili di luar wilayah kecamatan Marancar (?)dan satu hal lagi...tak satu orang polisi (pos) pun ada yang bertugas sewilayah kecamatan Marancar...Karena itu, apa yang didapat oleh masyarakat Marancar setelah pemekaran (adanya kecamatan Marancar ?) bila untuk membayar rekening PLN saja harus melalui Batangtoru ? Yang nyata...kantor camat di Marancar Godang sangat tidak efektif dan sangat tidak efisien jika tidak boleh disebut "mubazir"
ReplyDeleteTerimakasih atas kunjungan ke website ini...
ReplyDeleteDan perihal bapak camat yang tidak tinggal ditempat dimana dia menjabat, dan belum adanya Pos Polisi atau Pos keamanan lainnya merupakan hal yang harus diperbaiki dikemudian hari. Karena sangat tidak ada gerakan terasa secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat Kec. Marancar. Dan ini perlu diupayakan oleh seluruh masyarakat Kec Marancar agar pelayanan itu bisa lebih di maksimalkan...